Sekamar dengan Gadis Bau Kencur, Pria Beristri Dua Diadukan ke Polisi
Senin, 21 Juni 2010 15:46 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Seorang sopir sebuah perusahaan travel dilaporkan ke polisi setelah kepergok berduaan dalam kamar kos gadis dibawah umur. Kakak sepupu sang gadis menduga adiknya telah dinodai dan ingin masalah ini diselesaikan secara hukum.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Ajun Komisaris Gede Ganefo, kejadian ini berlangsung Sabtu (19/6) malam. Saat itu lelaki berinisial NA, 43 tahun, masuk ke kamar kos KE, 16 tahun, di wilayah Gelogor Carik, Pamogan, Denpasar Selatan. “Tersangka masuk ke kamar korban dan pintu dikunci dari dalam,” kata Ganefo.
Kakak sepupu korban yang memang tinggal satu kos, tiba-tiba datang. Merasa kepergok, tersangka bersembunyi di kolong tempat tidur. Namun sang kakak sudah terlanjur mengetahui kehadiran tersangka. Karena merasa adiknya sepupunya telah dinodai, dia segara melaporkan ke polisi. “Saat polisi tiba, tersangka sudah kabur lewat jendela,” kata Ganefo. Belakangan polisi berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, NA mengatakan dia mengenal KE karena mereka bekerja di tempat yang sama di sebuah perusahaan travel. Dia sebagai sopir dan KE sebagai petugas cleaning service. Dia mengakui berada di kamar kos KE namun membatah telah menodai gadis itu. “Saya belum ngapa-ngapain, “ kata tersangka.
Namun polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Dari kamar kos korban telah disita sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang tersangka, celana dalam tersangka dan korban, serta handuk.
Bibi korban, Yanti, menyatakan keluarga tersangka sempat meminta damai. “Tapi saya tidak mau. Kami ke depankan proses hukum,” kata Yanti. Keluarga korban tidak terima dengan perlakuan tersangka, sebab dia sudah memiliki dua istri.
Ganefo menyatakan, jika tersangka terbukti melakukan pencabulan, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Ganefo.
WAYAN AGUS PURNOMO