"Bukan untuk diedarkan. Sungguh saya hanya penasaran saja seperti apa mennam dan melihara tanaman ganja di Bandung," kata HL saat ditemui Tempo di kebunnya, Cibaduyut Bandung, Rabu (3/3).
HL mengaku hanya dirinya yang menanam dan memelihara. Adapun, adiknya, FL, tak terlibat. "Itu perbuatan saya sedirian, adik saya nggak ikut-ikut." ujarnya.
Seperti diketahui, polisi Bandung Barat mengerebek kebun ganja milik HL. Dari lokasi, polisi menyita 50-an batang pohon ganja setinggi 2 sentimeter hingga 2 meter berikut satu toples kecil biji ganja kering, sebelas batang kering tanpa daun serta sebatang berikut ganja kering. HL dan FL, adiknya ikut diciduk.
Ajun Komisaris Baskoro Tri Prabowo, Kepala Polres Bandung Barat memprediksi, ganja itu sudah disemai sejak 6 bulan. Ia juga memperkirakan, tanaman itu sudah pernah dipanen. "Mereka dijerat Pasal produksi dan pemilikan ganja Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." kata Tri Prabowo.
Pantauan Tempo, 50 batang pohon ganja itu ditanam di tanah dalam plastik dan pot kecil hitam itu terletak di dua dak berbeda di lantai 3 ruko. Bangunan tersebut sejatinya adalah lokasi perusahan rumahan dompet wanita mlik kedua orang tua terangka.
Sebagian besar ditempatkan di ruangan khusus kebun hidroponik dengan dinding dan atap plastik transparan di dak sebelah selatan. Sisanya diletakkan di dak sebelah utara.
Kedua dak dipisahkan ruangan lantai 3 tempat tersimpan batang-batang dan daun ganja kering serta barang lain. Area tempat penyimpanan ganja tersebut kini dipasangi pita pembatas polisi.
ERICK P HARDI