TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo meminta Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai konten multimedia dibatalkan karena dapat membahayakan kebebasan pers. Selain itu, banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tjahjo menyatakan hal itu dalam pesan singkatnya kepada Tempo hari ini. Tjahjo menegaskan, penolakan terhadap RPM mengenai konten multi media merupakan sikap fraksi PDIP. "Fraksi PDIP DPR prinsipnya mempertanyakan dan menolak rancangan Kominfo tersebut," ujarnya.
Menurut dia, rancangan peraturan itu, melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal. Hal itu tercermin dalam Pasal 7 sampai Pasal 13 yang mewajibkan penyelenggara internet memblokade dan menjaring semua konten yang dianggap ilegal.
Pasal tersebut juga mengatur pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor. "Ketentuan itu bertentangn dengan UU pers yaitu Pasal 4," kata Tjahjo. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pers tidak dikenakan sensor bredel. Sedangkan Pasal 4 ayat (3), menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari dan memperoleh informasi dan gagasan.
Tjahjo justru mempertanyakan RPM mengenai konten multimedia tersebut. "Apakah ini pesanan Presiden atau intelejen atau murni inisiatif dari Menteri Kominfo sendiri," ujarnya.
AMIRULLAH