Stanley Harsha : Ijin Pesawat F-18 Hanya Kepada Air Traffic Control
Kamis, 16 Oktober 2003 15:08 WIB
Ijin tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum internasional yang berlaku. Dia tetap berkeras bahwa penerbangan tersebut tidak melanggar hukum dan wilayah Indonesia. Menurutnya, ijin tersebut hanya sebatas pemberitahuan bahwa kelima pesawat tersebut akan melintas. Ditambahkan, kapal AS melewati perairan yang biasa dilewati oleh jalur navigasi internasional. Operasi yang dilakukan saat itu adalah operasi yang seperti biasa yang kami lakukan, katanya.
Sayangnya, Stanley tidak bersedia menyebutkan jenis ijin yang disampaikan tersebut, apakah tertulis atau hanya sebatas lisan. Pokoknya kami sudah memberitahukan, katanya. Ketika didesak apakah lembaga lain seperti Departemen Pertahanan telah diberitahu soal tersebut sebelum penerbangan dilakukan, dia mengaku tidak tahu. Jangan tanya yang saya tidak tahu, ujarnya.
Sebelumnya, Jum'at (4/7) lalu, Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional Marsekal Muda Wresniwiro mengatakan bahwa F-18 AS tidak melapor kepada ATC setempat. Mereka melapor, tetapi setelah kejadian (identifikasi oleh pesawat F-16 TNI AU), ujarnya.
Lebih lanjut, Wresni mengatakan bahwa, memang terdapat pemahaman yang berbeda atas peraturan yang berlaku antara Indonesia dengan AS. Di antaranya adalah karena AS tidak meratifikasi konvensi hukum laut internasional UNCLOS-82. Sedangkan Indonesia sendiri meratifikasinya dan menjadikannya sebagai PP 37.
Menurut Wresniwiro, seharusnya sesuai aturan internasioanl, pesawat tersebut harus melapor kepada air traffic controller (Pengrontrol lalu lintas udara) setempat. Juga tidak boleh melakukan provokasi, ancaman, melakukan manuver-manuver, dan sebaginya, katanya. Padahal pesawat F-16 itu, seperti data yang diterima oleh radar yang berada di banadara Ngurah Rai, Bali, melakukan manuver-manuver. Bahkan sempat mengganggu sebuah penerbangan pesawat milik Bouraq airways. Itukan membahayakan penerbangan lainnya, katanya.
Menyinggung rute yang akan ditempuh oleh kelima pesawat tersebut, Stanley enggan mengomentari. Itu urusan mereka (pilot), katanya. Selain itu ia tetap membantah bahwa manuver yang dilakukan oleh pesawat F-18 adalah manuver yang membahayakan. Ia mengungkapkan, manuver yang dilakukan pada saat itu adalah manuver yang 'sopan'. mereka (pihak F-18/AS dan pihak F-16/Indonesia) tidak saling mengancam, ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, lima pesawat F-18 itu menurut hasil observasi yang dilakukan oleh pesawat Boeing 737 milik TNI AU, ternyata armada itu terdiri dari satu kapal induk, dua kapal fregat dan satu kapal tanker. Mereka mengaku memiliki izin untuk melintas. "Jadi dalam kapal induk itu, pesawatnya tidak terhitung banyaknya," katanya.
Menanggapi hal ini Stanley mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Dia hanya menjelaskan bahwa kelima pesawat tersebut kembali ke kapal induk setelah mendapat peringatan dari pihak Indonesia.
Menanggapi pernyataan Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (7/7) lalu yang berjanji akan melakukan protes atau bila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak AS pada peristiwa itu, sejauh ini, pihaknya masih belum menerima nota protes dari pihak Indonesia. Dia tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini. Saya tidak tahu itu, katanya. (Danto-TEMPO News Room)