Penangguhan Upah 31 Perusahaan di Jawa Tengah Dikabulkan

Reporter

Editor

Kamis, 4 Februari 2010 09:42 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Dari 33 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010, sebanyak 31 di antaranya dikabulkan. Sedangkan satu perusahaan ditolak dan satu perusahaan lagi mencabut berkas permohonan penangguhan yang telah diajukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Siswolaksono mengatakan, 31 perusahaan tersebut dinilai memang benar-benar tidak mampu membayar upah kepada buruhnya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

"Setelah kami teliti secara seksama, 31 perusahaan tersebut memang benar-benar belum mampu bayar UMK sesuai aturan," katanya, Kamis (4/2). Siswolaksono masih enggan menyebut perusahaan mana saja yang upaya penangguhan upahnya itu diterima dan ditolak.

Tenggat penangguhan upah itu bervariasi. Ada yang penangguhan upah selama dua bulan tapi ada pula perusahaan yang diperbolehkan menggaji karyawannya tidak sesuai ketentuan hingga enam bulan ke depan. "Bervariasinya putusan penangguhan itu didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan," ujar Siswolaksono.

Ke-33 perusahaan tersebut tersebar di sekitar 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, seperti Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Demak, Jepara, Boyolali, Surakarta, Klaten, dan Kebumen.

Adapun waktu penangguhan yang diajukan mulai tiga hingga enam. Perusahaan yang mengajukan penangguhan di antaranya bergerak di bidang usaha tekstil, perkayuan, rokok, furnitur, pengolahan, jasa kesehatan, dan makanan serta minuman.

Siswolaksono menyebutkan, proses putusan penangguhan upah kali ini memakan waktu hingga satu bulan sejak awal Januari lalu. Hal itu dilakukan agar dikabulkan atau ditolaknya penangguhan upah sebuah perusahaan bisa tepat dan tidak salah.

Selain menggecek berkas-berkas data perusahaan yang diajukan, Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah juga melakukan kroscek di lapangan masing-masing perusahaan. Dinas Tenaga juga sudah melibatkan kalangan buruh dan perwakilan para pengusaha sebelum memutuskan penangguhan upah.

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengatakan, dirinya termasuk perwakilan buruh yang ikut meneliti berkas pengajuan penangguhan upah tahun ini. "Saya bagian meneliti di wilayah Kabupaten Ungaran," kata Ucok.

Beberapa perusahaan di Kabupaten Ungaran yang dikabulkan penangguhan upahnya adalah PT Apca Inti, PT Hesd, PT Sinagro dan PT Sinar Piala.

Sedangkan satu perusahaan yang ditolak penangguhan upahnya, kata Ucok, adalah PT Industri Sandang Nusantara (ISN). "Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta tapi punya banyak kantor cabang di Jawa Tengah," ujar Ucok.

Menurut Ucok, salah satu faktor kenapa banyak perusahaan yang penangguhan upahnya dikabulkan disebabkan karena sudah ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh di masing-masing perusahaan.

Advertising
Advertising

"Jika sudah ada kesepakatan pengusaha dan pekerja maka sangat mutlak penangguhan dikabulkan," kata Ucok. Padahal, selama ini para buruh selalu takut jika berhadapan dengan pengusaha.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2009. Pada 2009, ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Dari 77 perusahaan tersebut, 59 diizinkan, 15 ditolak, dan tiga perusahaan mencabut permohonan.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

6 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

8 menit lalu

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri atau PTN terus mengalami kenaikan. Akibat rencana alih status ke PTNBH atau kampus berbadan hukum.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

15 menit lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

21 menit lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

33 menit lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

48 menit lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

52 menit lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

58 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

Atlet tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, mengalahkan wakil China Taipei, Chou Tien Chen, pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

1 jam lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya