Alwi menjelaskan, pasal tidak kredibelnya bukti yang dimiliki oleh UNTAET ini diketahuinya setelah Yunus Yosfiah menemuinya, Selasa (13/2) pagi. Dalam pertemuan itu, menurut dia, Letnan Jenderal Purnawirawan itu memaparkan argumentasi berikut bukti-bukti seputar insiden yang menewaskan lima wartawan Australia itu.
"Bahkan saat masih menjabat, Pak Ali (mantan Menlu Ali Alatas, red) juga sudah menyangsikan kesaksian-kesaksian itu, sehingga kita bisa lebih kuat mnghadapi tuntutan-tuntutan terhadap Pak Yunus," ujar Alwi.
Alwi mengaku, hingga kini Departemen Luar Negeri belum menerima surat tuntutan resmi dari PBB. "Jadi, kita tidak bisa menanggapi secara resmi pula." Yang dilakukan Departemen Luar Negeri saat ini, tambah dia, hanya mengumpulkan data-data seputar insiden Balibo, termasuk data yang dimiliki Yunus. Menurut dia, data-data yang dimiliki Yunus termasuk komprehensif untuk dapat mengetahui masalah itu.
Ditanya tentang kemungkinan mantan Menteri Penerangan itu dinyatakan bersalah oleh PBB, Alwi menegaskan, Pemerintah Indonesia tak akan membiarkan hal itu terjadi begitu saja. "Walaupun beliau bersalah, rasanya kita sebagai bangsa yang berdaulat, tidak akan menyerahkan warga negara kita begitu saja," tambah dia. Apalagi, lanjutnya, beliau belum bersalah apa-apa. (Kurie Suditomo)