Dana Alokasi Umum Berkurang, Pemerintah Indramayu Ancam Gugat Presiden
Kamis, 28 Januari 2010 17:53 WIB
TEMPO Interaktif, Indramayu - Dana Alokasi Umum berkurang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu ancam akan gugat presiden. Pembayaran gaji ke 13 PNS terancam ditunda akibat berkurangnya dana tersebut.
Seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Supendi. Menurut Supendi DAU Indramayu pada 2010 ini hanya sebesar Rp 624.4 Miliar. Padahal berdasarkan estimasi, Dana Alokasi Umum Kabupaten Cirebon seharusnya mencapai Rp 735 miliar. "Ini berarti ada selisih sekitar Rp 111 miliar yang seharusnya menjadi hak rakyat Indramayu," kata Supendi.
Dijelaskan Supendi, pihaknya sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menambah kekurangan dana ini. Jika tidak, pihaknya mengancam akan melayangkan gugatan ke presiden dan menteri keuangan. Dijelaskan Supendi, peraturan tentang DAU ditetapkan melalui Perpres No 53 tahun 2009 tentang DAU untuk provinsi, kabupaten dan kota tahun 2010.
"Berkurangnya DAU berarti telah terjadi kesalahan dalam pengalokasian DAU juga menjadi kesalahan presiden," katanya. Karena itu menurut Supendi pihaknya akan melayangkan gugatan materiil terhadap Perpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ada pun sejumlah agenda yang dinilai akan menghambat kegiatan di Kabupaten Indramayu antara lain pembayaran gaji ke 13 bagi 16 ribu PNS senilai Rp 43 miliar, biaya pilkada senilai R 23,350 miliar serta pembayaran tunjangan kuwu dan perangkat desa senilai Rp 12,217 miliar.
IVANSYAH