Bupati Jepara Perketat Ijin Belajar

Reporter

Editor

Rabu, 27 Januari 2010 07:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jepara - Bupati Jepara, Drs. Hendro Martojo, memperketat izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungannya. Pegawai di jajarannya, baru dapat diizinkan melanjutkan ke perguruan tinggi jenjang sarjana (S1) jika sesuai dengan tupoksi dan sejalur dengan pendidikan waktu diangkat sebagai PNS. “Mereka terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi bupati,” ucap Hadi Priyanto, juru bicara Pemkab Jepara (27/1).

Ketentuan itu berlaku mulai juli 2010. Bagi PNS yang mengikuti pendidikan, kata Hadi, juga tidak boleh menuntut kenaikan pangkat untuk penyesuaian ijasahnya. Juga tidak pindah dari jabatan fungsional umum ke fungsional tertentu, dan tidak pula menuntut jabatan fungsional atau structural. “Ketentuan itu, agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan,” ucap Hadi.

Sekda Jepara, Ir. Sholih, MM., telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan bagi PNS yang berkeinginan melanjutkan belajar ke perguruan tinggi. Aturan itu, di antaranya mengacu ketentuan surat Dirjen Pendidikan Tinggi dan Surat Keputusan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah. Dalam bentuk apapun, kata Sholih, pegawai di jajaran Pemkab tidak dapat dibenarkan menempuh penyelenggaraan pendidikan jarak jauh .

“Satu-satunya pendidikan jarak jauh yang mendapatkan persetujuan pemerintah adalah Universitas Terbuka,” ucap Sholih. “Sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi. Tanpa itu, tidak akan diizinkan,” kata Sholih.

Syarat lain, kata Hadi, lembaga pendidikannya telah terakreditasi, juga bukan kelas jarak jauh dengan jarak maksimal 80 Km. Bupati juga tidak akan mengizinkan bagi pegawai yang ingin menempuh di Fakultas Hukum.

Advertising
Advertising

“Karena telah banyak PNS yang mempunyai pendidikan Hukum,” ujar Hadi. Tapi ada pengecualian jika PNS yang sehari- hari bertugas sebagai pelaksana dan fungsinya terkait dengan bidang hukum.

“Saya setuju kebijakan Bupati itu. Tujuannya adalah kualitas, mosok gelar S2 tapi kompetensinya S1. Memasuki era global harus konsekuen,” ujar Kirno, guru SMP Negeri di Jepara. Sebenarnya, edaran memperketat syarat belajar jarak jauh itu berasal dari kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN ) Yogyakarta, sejak tahun1997-an.

Menurut sumber, munculnya aturan itu disebabkan sebelumnya banyak pegawai Pemkab Jepara berburu ijazah sarjana dari perguruan tinggi swasta kelas jarak jauh, yang kualitasnya diragukan. “Mereka dari eselon 2 hingga 4 ,” ujar sumber (Rusli, staf BKD, minta namanya tidak disebut ).

BANDELAN

PNS

Berita terkait

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

12 jam lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

2 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

8 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

11 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

12 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

16 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

17 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

18 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

19 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya