TEMPO Interaktif, Jakarta - Diduga sebagai pelaku pembobolan rekening nasabah bank melalui mesin anjungan tunai mandiri, polisi menangkap F. Menurut Direktur II Ekonomis dan Khusus Brigadir Jenderal Raja Erizman, F merupakan pemain lama dalam kasus pembobolan ATM.
“F ditangkap di Jakarta, saat ini dia sudah di tahanan Mabes (Polri)” kata Raja melalui pesan singkat ke wartawan, Jumat (22/1).
Meski termasuk dalam jaringan lama, F belum pernah ditangkap. Hanya anggota lain dalam jaringan itu yang pernah ditangkap polisi. “Sebelum F belum pernah ditangkap,” ujarnya.
Selain merupakan pembobol mesin ATM, modus yang pernah dilakukan F itu sama dengan modus yang terjadi di Bali saat ini. Karenanya, penyidik memperkirakan adanya hubungan antara F dengan kasus pembobolan ATM itu.
“Barang bukti yang telah disita berupa komputer, uang tunai Rp 23 juta, berbagai kartu ATM, dan alat skimer.” Meski begitu, penyidik belum dapat memastikan keterlibatan F dalam sindikat pembobolan ATM ini.
BSI Akan Bagikan Dividen Rp 426 MIliar, Begini Rinciannya
22 Mei 2023
BSI Akan Bagikan Dividen Rp 426 MIliar, Begini Rinciannya
BSI akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 9,24 per lembar saham untuk tahun buku 2022. Keputusan itu diambil dalam RUPST di Jakarta, Senin 22 Mei 2023.