Gugatan SPR Atas Pemberlakuan Darurat Militer di Aceh Ditolak

Reporter

Editor

Kamis, 9 Oktober 2003 21:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan class action Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap Presiden Megawati Sukarnoputri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Endriartono Sutarto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Akbar Tanjung ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menilai SPR sebagai penggugat bukan pihak yang secara langsung mengalami kerugian. Seperti diketahui, SPR melayangkan gugatan selaku pribadi dan mewakili warga negara Indonesia yang menderita kerugian akibat diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28/2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. SPR menuntut agar Keppres segera dicabut dan mengembalikan biaya operasi militer di Aceh yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN). Menurut majelis hakim, gugatan class action seharusnya dilakukan pihak-pihak yang langsung mengalami kerugian akibat pemberlakuan darurat militer. "Seharusnya, yang menderita kerugian itu adalah anggota TNI yang dikirim ke sana beserta keluarganya, serta rakyat Aceh," kata Panusunan Harahap. Selain itu, majelis hakim juga menilai fakta-fakta kerugian yang diajukan pihak penggugat berbeda dengan yang dikemukakan pihak TNI. Menanggapi putusan sela itu, Habiburokhman, juru bicara SPR, mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas gugatan dan segera mengajukan gugatan baru. "Ini kan baru putusan sela. Jadi kalau kita kalah, bisa mengajukan gugatan baru," katanya. Menurutnya, majelis hakim salah menafsirkan teks gugatan. "Dalam gugatan class action tidak harus memiliki kesamaan fakta kerugian. Adanya kerugian, sudah terpenuhi," katanya. Kerugian yang dimaksud SPR adalah rasa was-was, tidak tenang, dan hilangnya APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menguntungkan masyarakat. "Kerugian itu dirasakan seluruh warga negara Indonesia, termasuk SPR dan TNI," katanya. Walau tidak secara langsung dirugikan, SPR merasa berhak mengajukan gugatan. "Memang bukan arti kerugian dalam arti tewas kena tembak. Tapi, perasaan was-was juga kita rasakan," katanya lagi. Meski kalah dalam putusan sela, Habib mengaku, pihaknya cukup puas, lantaran secara perdata hakim menerima gugatan mereka dan menolak eksepsi dari para tergugat. Sebelumnya, para tergugat dalam eksepsinya mengatakan, yang berhak mengadili perkara gugatan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, majelis hakim menilai, tidak benar. Karena, yang dipermasalahkan adalah penggunaan kembali cara-cara militer yang dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian, baik harta maupun nyawa. Gugatan yang diajukan SPR termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata, sehingga PN Jakarta Pusat berwenang menanganinya. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Berita terkait

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

1 jam lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

1 jam lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

2 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

3 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

3 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

4 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

5 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

5 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

5 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya