TEMPO Interaktif, Semarang - Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah menyimpulkan, kenaikan upah minimum kabupaten/kota tidak akan ada pengaruh bagi iklim investasi di wilayah tersebut.
"Naik turunnya upah tidak ada direct influence (pengaruh langsung)," kata Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah Anung Sugihantono di Semarang, Jumat (13/11).
Sesuai pengalaman Anung selama ini, tidak ada investor yang mempertimbangkan besaran upah sebelum menanamkan investasi. "Para investor tidak ada yang pernah tanya berapa upah buruh di suatu daerah," katanya.
Anung memperkirakan komponen gaji buruh yang wajib dibayar para pengusaha sangat kecil dibandingkan biaya produksi lain seperti biaya listrik, biaya produksi maupun bahan baku. "Hubungan besaran upah dengan minat investasi sangat kecil. Hanya indirect influence," terangnya.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Saat ini, berkas UMK tersebut menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang rencananya diteken paling lambat 20 November.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.