Sudah Lima Tahun, Sistem Jaminan Sosial Belum Dilaksanakan
Rabu, 4 November 2009 20:48 WIB
"19 Oktober lalu sudah 5 tahun, tapi belum terealisasi juga," ujar Deputi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Togar Marbun dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta Rabu (4/11)
Ketentuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Harusnya sudah terlaksana sistem ini," imbuhnya. Sistem yang mengatur masalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
PT Jamsostek yang mengelola jaminan sosial tenaga kerja, kata Togar, harusnya tidak dikenai pajak dan tidak wajib untuk membagi deviden. "Ini kan jaminan sosial, " ujarnya. Ia heran kenapa dana jaminan sosial yang berada di Jamsotek, harus dikenai pajak
Presidium Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Iqbal tak tahu kenapa selama 5 tahun belum diaplikasikan. Padahal UU menyatakan jaminan sosial wajib setelah 5 tahun diundangkan. "Harus diperjuangkan jaminan sosial ini," harapnya.
Keberadaan jaminan kesejahteraan masyakat, menurutnya, tidak sesuai UU. "Itu hanya bumbu-bumbu," jelasnya. Amanat UU jelas bentuknya adalah asuransi kesehatan.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan dalam lima tahun jaminan kesehatan masyarakat akan diubah kembali menjadi sistem asuransi dalam lima tahun mendatang.
"Sedikit demi sedikit, akan dialihkan dari jaminan kesehatan ke asuransi kesehatan," jelasnya ketika ditemui di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Selasa (2/11)
Sementara menanti roadmap yang tengah dikembangkan, Departemen Kesehatan masih mengakui jaminan kesehatan masyarakat dengan sistem reimburse dari rumah sakit
DIANING SARI