Purwakarta Cabut Izin Pendirian Gereja Stasi Santa Maria
Senin, 19 Oktober 2009 13:52 WIB
Jaenal Arifin, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purwakarta, Senin (18/10), mengatakan surat pencabutan izin tersebut bernomor 503/2601/BPMPSP/X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009, tentang Pencabutan Persetujuan Izin Prinsip Rumah Ibadah Katolik Stasi Santa Maria yang ditandatangani langsung Bupati Dedi Mulyadi.
Pencabutan surat izin tersebut, kata Jaenal, didasarkan pada hasil survei lapangan Forum Komunikasi Umat Beragama dan Departemen Agama. Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan aturan, syarat khusus izin pembangunan suatu rumah ibadah memiliki jemaah minimal 40 orang. "Syarat itu sudah terpenuhi," kata Jaenal.
Tapi, dalam syarat teknis, diwajibkan mendapatkan persetujuan minimal 60 warga di lingkungan lokasi rumah ibadah itu akan dibangun, izin RT dan RW dan dukungan masyarakat sekitar yang disertai KTP dan IMB. "Dalam perkembangan terakhir, persetujuan warganya hanya 45 orang," kata Jaenal. "Makanya dianggap cacat."
Hadi, salah seorang panitia pembangunan gereja Stasi Santa Maria, enggan berkomentar banyak ihwal adanya pencabutan surat izin pembangunan gereja oleh Bupati Purwakarta tersebut. "Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun, karena persoalannya sudah diserahkan kepada pihak pengacara," kata Hadi.
NANANG SUTISNA