Surat Dakwaan atas Hetty Hartika Dinilai Cacat Hukum

Reporter

Editor

Jumat, 3 Oktober 2003 08:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum terdakwa Hetty Siti Hartika, dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya kabur dan cacat juridis. Surat dakwaan Jaksa Resni, dianggap tidak memenuhi syarat materil sebagai mana disyaratkan dalam pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu mereka memohon majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum.

Keterangan dalam BAP hanya didapat dari keterangan terdakwa saja, sedangkan menurut KUHAP ada alat bukti lainnya, seperti saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, kata Herlina dalam eksepsinya dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Terdakwa, menurutnya, dimintai keterangan dalam kondisi rendah. Apalagi pada saat pemeriksaan terdakwa mengalami tekanan mental, sehingga banyak pertanyaan yang secara terpaksa diakuinya.

Hetty didakwa menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api, amunisi atau bahan peledak di gudang bawah tanah areal kolam renang Apartemen Cemara di Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana tempat itu pula polisi juga dikabarkan menemukan brankas berisi uang dan emas lantakan senilai Rp 1,7 triliun di apartemen itu. Namun uang dan emas itu dikembalikan kepada keluarga Cendana.

Herlina juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng juga tidak sah, karena dilakukan pada saat terdakwa tidak berada di tempat. Polisi juga tidak membawa surat penggeledahan.

Penasehat hukum lainnya, Rahmi Gustika, menambahkan pada waktu polisi menggeledah dan membongkar, semua barang-barang milik terdakwa, pada 5 Agustus 2001 lalu, tidak ada seorang pun yang menyaksikannya. Saksi dan terdakwa baru melihat dan mengetahui senjata-senjata tersebut setelah dipanggil polisi untuk memperlihatkannya, sekitar pukul 18.00 Wib, dua jam setelah penggeledahan pukul 16.00, papar Rahmi.

Ia juga menambahkan bahwa lemari dan laci-laci di kamar terdakwa yang digeledah tersebut sehari-harinya memang tidak terkunci, dan kunci-kuncinya tetap berada di tempatnya. Hetty tidak pernah membawa kunci-kunci tersebut, siapa pun bisa membuka lemari dan laci-laci milik terdakwa itu. Sehingga tidak jelas kapan senjata-senjata berada di lemari dan laci-laci di Apartemen Cemara tersebut.

Advertising
Advertising

Terdakwa Hetty yang saat disidangkan mengenakan celana krem, baju kemeja lengan panjang berwarna putih dan kerudung warna ungu, tertunduk di kursi pesakitan. Usai persidangan perempuan itu menolak berkomentar kepada wartawan. Dengan pengawalan polisi dia bergegas meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Musa Simatupang menunda persidangan selama satu minggu. Acara sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh jaksa penuntut umum. (Dick Subhan)

Berita terkait

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

1 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

Atlet tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, mengalahkan wakil China Taipei, Chou Tien Chen, pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

24 menit lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

24 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

26 menit lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

31 menit lalu

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

Indonesia lolos ke final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung optimistis dan bangga dengan pertumbuhan para pemain tunggal putri generasi baru.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

35 menit lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

36 menit lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Tentukan Langkah Indonesia ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Mengaku Sempat Tegang

40 menit lalu

Tentukan Langkah Indonesia ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Mengaku Sempat Tegang

Komang Ayu Cahya Dewi memastikan kemenangan regu putri Indonesia atas Korea Selatan di babak semifinal Piala Uber 2024 pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

46 menit lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

54 menit lalu

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.

Baca Selengkapnya