Surat Dakwaan atas Hetty Hartika Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 3 Oktober 2003 08:59 WIB
Keterangan dalam BAP hanya didapat dari keterangan terdakwa saja, sedangkan menurut KUHAP ada alat bukti lainnya, seperti saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, kata Herlina dalam eksepsinya dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Terdakwa, menurutnya, dimintai keterangan dalam kondisi rendah. Apalagi pada saat pemeriksaan terdakwa mengalami tekanan mental, sehingga banyak pertanyaan yang secara terpaksa diakuinya.
Hetty didakwa menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api, amunisi atau bahan peledak di gudang bawah tanah areal kolam renang Apartemen Cemara di Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana tempat itu pula polisi juga dikabarkan menemukan brankas berisi uang dan emas lantakan senilai Rp 1,7 triliun di apartemen itu. Namun uang dan emas itu dikembalikan kepada keluarga Cendana.
Herlina juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng juga tidak sah, karena dilakukan pada saat terdakwa tidak berada di tempat. Polisi juga tidak membawa surat penggeledahan.
Penasehat hukum lainnya, Rahmi Gustika, menambahkan pada waktu polisi menggeledah dan membongkar, semua barang-barang milik terdakwa, pada 5 Agustus 2001 lalu, tidak ada seorang pun yang menyaksikannya. Saksi dan terdakwa baru melihat dan mengetahui senjata-senjata tersebut setelah dipanggil polisi untuk memperlihatkannya, sekitar pukul 18.00 Wib, dua jam setelah penggeledahan pukul 16.00, papar Rahmi.
Ia juga menambahkan bahwa lemari dan laci-laci di kamar terdakwa yang digeledah tersebut sehari-harinya memang tidak terkunci, dan kunci-kuncinya tetap berada di tempatnya. Hetty tidak pernah membawa kunci-kunci tersebut, siapa pun bisa membuka lemari dan laci-laci milik terdakwa itu. Sehingga tidak jelas kapan senjata-senjata berada di lemari dan laci-laci di Apartemen Cemara tersebut.
Terdakwa Hetty yang saat disidangkan mengenakan celana krem, baju kemeja lengan panjang berwarna putih dan kerudung warna ungu, tertunduk di kursi pesakitan. Usai persidangan perempuan itu menolak berkomentar kepada wartawan. Dengan pengawalan polisi dia bergegas meninggalkan ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Musa Simatupang menunda persidangan selama satu minggu. Acara sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh jaksa penuntut umum. (Dick Subhan)