Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 31 Oktober 2024 11:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merampungkan 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang sudah dimulai pada periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan tugas fungsi Komisi II DPR di bidang legislasi, pengawasan dan penganggaran, ada beberapa hal yang menjadi fokus pada periode 2024-2029 ini. Pada bidang legislasi, Komisi II akan menyelesaikan penggodokan RUU Kabupaten/Kota yang belum rampung.
"Kami Insyaallah akan menuntaskan 122 RUU dari 254 RUU Kabupaten/Kota, yang sebelumnya telah dikerjakan pada periode 2019-2024 di bawah kepimpinan kakanda kami Ahmad Doli Kurnia Tandjung," kata Rifqinizamy dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, RUU Kabupaten/Kota ini sangat penting untuk disesuaikan. Pasalnya, kata dia, dasar hukum yang tercantum di dalam 122 RUU yang belum diselesaikan itu menggunakan UUD yang lama, bukan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Rata-rata konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950," ujar Rifqinizamy.
Hari ini, Komisi II mengundang Mendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk rapat kerja. Rapat ini menjadi pertemuan perdana antara Komisi II DPR periode 2024-2029 dengan Kemendagri yag menjadi mitra kerjanya.
Pilihan Editor: DPR Segera Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota