Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Singgung Indonesia Bukan Negara Kekuasaan
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Devy Ernis
Rabu, 30 Oktober 2024 13:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan merespons penetapan tersangka rekan sekaligus tim pemenangannya di Pilpres 2024, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi impor gula.
Dalam unggahan terbarunya di X, Anies mengatakan bahwa Tom dikenal sebagai orang yang lurus dan tidak neko-neko. Kepribadiannya itu, menurut Anies, membuat sosok Tom Lembong disegani baik ketika berkarier di dunia usaha maupun di pemerintahan.
Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kerabatnya itu. "Walau begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," tulis Anies dalam cuitannya itu, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Anies menyatakan percaya kepada aparat penegak hukum dan peradilan bakal bertindak transparan serta adil dalam menangani kasus ini. Karena itu, dia meminta agar penegak hukum di negeri ini mampu membuktikan bahwa penjelasan di Undang-undang Dasar atau UUD 1945 masih valid. Poin yang dimaksud Anies dalam UUD 1945 itu ialah negara Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.
Abdul mengatakan pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” kata Abdul.
Selain itu, Abdul juga mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka. “Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Abdul menyampaikan penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.