Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka: Proses Hukum Tetap Harus Dihormati
Reporter
Alif Ilham Fajriadi
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 30 Oktober 2024 13:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Calon Presiden, Anies Baswedan, mengaku sangat terkejut dengan penetapan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung. Anies mengatakan telah berteman dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selama hampir 20 tahun. Tom juga menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," kata Anies melalui media sosial X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Anies mengatakan, dia akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom Lembong. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini turut memberi pesan kepada Tom Lembong supaya tetap mencintai Indonesia dan rakyatnya.
"Seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ucap Anies. "Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan dia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit."
Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar mengatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.
Abdul mengatakan pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digaris bawahi,” kata Abdul.
Selain itu, Abdul juga mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka. “Siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Abdul menyampaikan penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.
Dinda Shabrina, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pesan Anies ke Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: I Still Have My Trust in Tom