ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 30 Oktober 2024 11:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPU RI mengubah portal layanan informasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap 2024 untuk Pilkada 2024. Sirekap akan menampilkan informasi publik dalam bentuk gambar atau PDF tanpa tabulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Ketika mengakses Sirekap saat pemungutan suara di Pilkada nanti, data yang dapat dilihat oleh publik hanya kumpulan gambar formulir C1 tanpa informasi perolehan suara sementara yang didapat dari tabulasi di tingkat kabupaten/kota.
Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024. Sirekap kala itu masih memuat data numerik perolehan suara sementara. Sehingga publik bisa ikut mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, mengatakan, perubahan itu akan menyulitkan publik melakukan pengawasan. Menurut Yassar, sebelum ada perubahan, Sirekap bisa mencegah praktik jual beli suara yang selama ini diduga marak. Informasi yang rinci, jelas, dan mudah dipahami publik dalam Sirekap menjadi krusial.
Namun, Yassar menilai, perubahan dalam Sirekap dapat memfasilitasi kecurangan dalam berbagai bentuk seperti manipulasi, pencurian, maupun penggelembungan suara.
"Lebih jauh, langkah yang diambil oleh KPU tersebut mengaburkan komitmen penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Yassar dalam rilis resmi, Rabu 30 Oktober 2024.
Yassar juga menyoroti KPU yang melakukan perbaikan terhadap bandwidth Sirekap untuk meningkatkan kemampuan pembacaan dan peningkatan akurasinya sudah dilakukan.
Menurut Yassar, jika benar perbaikan ini telah dilakukan, maka seharusnya informasi hasil tabulasi di tingkat kabupaten/kota bisa ditampilkan secara lebih akurat dengan minim kekeliruan seperti yang terjadi pada Februari lalu. "Jadi bukan untuk menghilangkannya," kata Yassar.
Yassar menilai, kegagalan KPU dalam menyediakan layanan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu mestinya diperbaiki untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Perbaikan ini, kata Yassar, harus didorong dengan semangat untuk menjamin terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.
Dua aspek ini memiliki kontribusi penting pada legitimasi pemilihan yang mampu menghadirkan pemimpin kepala daerah yang kredibel.
"Sayangnya, KPU tidak melakukan hal tersebut secara patut, yang sekaligus menunjukkan bahwa KPU tidak pernah memiliki keseriusan untuk memperbaiki Sirekap," kata Yassar.
Untuk itu, ICW mendesak agar audit menyeluruh terhadap Sirekap dilakukan. Audit mencakup sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kelalaian KPU dalam memberikan layanan Sirekap kepada publik perlu ditelusuri lebih jauh, untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. "Hasil audit kemudian dapat menjadi modal aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi," kata Yassar.
Tempo sudah mencoba menghubungi Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos untuk dimintai keterangan mengenai hal ini. Namun, ia belum membalas hingga berita ini diterbitkan.
Betty sebelumnya mengatakan, nantinya publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara pilkada melalui Sirekap info publik yang disediakan oleh KPU.
Sirekap tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
"Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di Pilkada akan ada tiga jenis Sirekap," kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II, Rabu, 25 September 2024.
Betty menjelaskan, melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C Hasil dan D Hasil. Dia mengatakan, sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut.
"Setiap C Hasil akan ada penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kolom dan di tabel untuk perolehan hasil," kata Betty.
Dengan begitu, Betty mengatakan, publik bisa terlibat dalam mengawasi proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Betty juga mengatakan, proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahapan akhir.
KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang. Betty mengungkapkan, pengembangan Sirekap untuk Pilkada bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung.
"Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024," kata Betty.
Nandito Putra berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Alasan Akademisi Sebut KPU Harus Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024