Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 30 Oktober 2024 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, menjadi tersangka kasus impor gula. Tom Lembong yang pada Pilpres 2024 lalu menjadi co-captain Tim Anies Baswedan-Cak Imin diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Abdul mengatakan, tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Abdul juga mengatakan, ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka.
“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul.
Abdul menyampaikan, penyidikan perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun sejak Oktober 2023 dengan saksi telah diperiksa sebanyak 90 orang. Adapun, tersangka yang baru ditetapkan sebanyak dua orang, Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).
Kronologi Kasus Impor Gula
Abdul menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada 2015. Saat itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Padahal, berdasarkan keputusan Mendang dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, rakor dilakukan di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasan dalam rakor tersebut adalah Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” katanya.
Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan hanya BUMN boleh melakukannya. Delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan industri makanan, minuman, dan farmasi.
Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, senyatanya gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan swasta ke masyarakat.
“Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," kata Abdul.
Saat ini, Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
RACHEL FARAHDIBA R | DINDA SHABRINA
Pilihan Editor: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Namanya Pernah Disebut Gibran Saat Debat Cawapres