Kata Andika Perkasa Soal Bawaslu Tangani 40 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgub Jateng
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Senin, 28 Oktober 2024 08:33 WIB
“Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Semarang, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dia menuturkan mobilisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan mendukung paslon tertentu. Ronny menyebutkan hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu.
Karena itu, dia meminta Bawaslu konsisten dan terus berlanjut dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Ronny menambahkan PDIP telah meresmikan 10 Ribu posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jateng untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dia mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini. Dia menggugah masyarakat bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum,” ujarnya.
Adapun Koordinator Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo, menyebutkan terdapat informasi tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi ini. “Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini,” katanya.
Bawaslu Jateng Menangani 40 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Sementara itu, Bawaslu Jateng sebelumnya menyatakan menangani sekitar 40 laporan dugaan pelanggaran selama sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini. “Se-Jawa Tengah ada 40 perkara yang sudah teregister dan ditangani,” kata Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin di Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dia menuturkan pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapi juga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya. Dia menilai terdapat peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang. Karena itu, Bawaslu lebih memasifkan upaya sosialisasi sebagai antisipasi pencegahan pelanggaran.
Berkaitan dengan sejumlah laporan dugaan netralitas kepala desa dalam masa kampanye, menurut dia, masih dalam penelusuran tentang dugaan adanya pihak-pihak yang memobilisasi. “Kalau hanya rapat biasa, tidak bisa disebut mobilisasi. Namun masih ditelusuri secara detail siapa penyelenggaranya,” kata dia.
Dia menegaskan Bawaslu tidak menghadapi kendala dalam menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran yang ditangani. Namun, kata dia, Bawaslu harus memenuhi unsur formil dan materiil dalam pembuktian dugaan pelanggaran yang ditangani.
Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Keinginan Indonesia Bergabung dengan BRICS