Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

Sabtu, 26 Oktober 2024 06:01 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tulis SIPP PTUN Jakarta melalui laman resminya, pada 24 Oktober 2024.

Majelis hakim menyatakan, putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000. Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran sebagai Wapres dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Menurut Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan hukum tersebut merupakan sengketa proses pemilu yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017. Menanggapi putusannya ditolak oleh PTUN Jakarta, DPP PDIP menghormatinya.

Kasus yang Dilayangkan oleh PDIP ke PTUN Jakarta

Advertising
Advertising

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, meminta KPU menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Gayus menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa proses atau hasil Pilpres 2024, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Anggota Tim Hukum PDIP, Dave Surya, menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN berbeda dari sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dave menuduh KPU melakukan tindakan pembiaran dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah peraturan mengenai batas usia kandidat. Gayus menyatakan bahwa PTUN telah memutuskan gugatan tersebut layak untuk diadili.

Gayus juga sempat meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 agar tidak terjadi keadilan yang terlambat, jika gugatan PDIP dikabulkan. Ia mendorong masyarakat untuk mengirimkan dokumen Amicus Curiae untuk mendukung proses hukum di PTUN yang membantu menciptakan keadilan.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memberikan sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal, saat itu, peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. Selain itu, Hasyim dan anggota KPU tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada 5 Februari 2024.

Dengan demikian, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta menekankan tentang administrasi pemerintahan, bukan rezim hukum pemilu.

RACHEL FARAHDIBA R | NOVALI PANJI NUGROHO | MYESHA FATINA RACHMAN

Pilihan Editor: Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Berita terkait

Kronologi Bawaslu Datangi Pertemuan Kades se-Jateng di Kota Semarang

1 jam lalu

Kronologi Bawaslu Datangi Pertemuan Kades se-Jateng di Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa dari berbagai daerah di Jateng yang berkumpul di salah satu hotel bintang lima.

Baca Selengkapnya

PDIP Ingatkan Ada Pasal Pidana Menanti Kepala Desa yang tidak Netral di Pilkada 2024

3 jam lalu

PDIP Ingatkan Ada Pasal Pidana Menanti Kepala Desa yang tidak Netral di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa berbagai daerah di Jateng yang berkumpul di salah satu hotel bintang lima Kota Semarang.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Gus Miftah Bisa Punya 2 Asisten Utusan Khusus Presiden, Ini Aturannya

4 jam lalu

Raffi Ahmad dan Gus Miftah Bisa Punya 2 Asisten Utusan Khusus Presiden, Ini Aturannya

Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo menjalankan tugas dibantu asisten. Lantas, Apa itu asisten Utusan Khusus Presiden?

Baca Selengkapnya

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

12 jam lalu

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

14 jam lalu

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta aparat pemerintah serta penegak hukum bisa menahan diri di masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

16 jam lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

17 jam lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

20 jam lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

22 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

22 jam lalu

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya