Segini Gaji Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang jadi Utusan Khusus Prabowo

Editor

Laili Ira

Selasa, 22 Oktober 2024 21:09 WIB

Raffi Ahmad saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Adapun tujuh utusan khusus presiden meliputi Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, serta Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kemudian, Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital; Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; serta Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Lantas, Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden?

Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024 tersebut.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan.

Tak hanya itu, kepada menteri negara juga diberikan dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Adapun persentase dana operasional sebesar 80 persen dibayarkan secara lump sum atau sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen dana operasional sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Kemudian, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Berbeda halnya dengan menteri negara, utusan khusus presiden tidak mendapatkan pensiun. Namun, utusan khusus presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab), dibantu paling banyak dua orang asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua orang pembantu asisten.

Utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Selanjutnya, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas utusan khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab.

Dengan demikian, utusan khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.

Pilihan Editor: Serba-serbi Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Berita terkait

Ini Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

2 jam lalu

Ini Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pandji Pragiwaksono Sindir Jabatan 7 Utusan Khusus Prabowo: Stafsus Milenial Versi Tua?

3 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Sindir Jabatan 7 Utusan Khusus Prabowo: Stafsus Milenial Versi Tua?

Pandji Pragiwaksono mempertanyakan jabatan Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo hari ini.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Menko Prabowo, Pernah jadi Tersangka KPK hingga Pemilik Perusahaan Pembersih Sedimen Laut

4 jam lalu

Profil 7 Menko Prabowo, Pernah jadi Tersangka KPK hingga Pemilik Perusahaan Pembersih Sedimen Laut

Mengenal tujuh Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran dan segala kontroversinya. Ada yang pernah jadi tersangka KPK.

Baca Selengkapnya

Harapan Yovie Widianto setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

4 jam lalu

Harapan Yovie Widianto setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

Yovie Widianto menuturkan begitu banyak subsektor ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan dan diberdayakan.

Baca Selengkapnya

Daftar Nama Utusan Khusus, Kepala Badan, dan Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo

5 jam lalu

Daftar Nama Utusan Khusus, Kepala Badan, dan Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo

Berikut ini daftar nama utusan khusus, kepala badan, staf khusus, hingga penasihat presiden. Ada Luhut Binsar hingga Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

6 jam lalu

Serba-serbi Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani

10 jam lalu

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani

Ada 7 orang yang dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo. Di antaranya ada Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani.

Baca Selengkapnya

Profil Zita Anjani, Putri Menko Pangan yang Jadi Utusan Khusus Presiden, pernah Tuai Kontroversi

11 jam lalu

Profil Zita Anjani, Putri Menko Pangan yang Jadi Utusan Khusus Presiden, pernah Tuai Kontroversi

Presiden Prabowo melantik Putri Zulhas, Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Dibacakan pada Pelantikan Utusan Khusus Prabowo

12 jam lalu

Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Dibacakan pada Pelantikan Utusan Khusus Prabowo

Protokol Istana Kepresidenan membacakan gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad dalam pelantikannya sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa dan Apa Tugas Mereka?

12 jam lalu

Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa dan Apa Tugas Mereka?

Setelah melantik 108 menteri dan wakil menteri pada Senin, Prabowo giliran melantik staf khusus, penasihat khusus dan utusan khusus

Baca Selengkapnya