Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Reporter

Nandito Putra

Selasa, 22 Oktober 2024 17:39 WIB

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, Yusril tak berhak memberikan pernyataan tersebut karena bukan kewenangannya.

"Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan menteri koordinator. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, itu menurut Undang-Undang," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Mahfud mengatakan sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Pelanggaran HAM berat itu termasuk kerusuhan 1998, tragedi Semanggi I dan II hingga penghilangan orang secara paksa dalam rentang 1997-1998.

Adapun pengakuan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya pada 11 Januari 2023. Saat itu Jokowi menyatakan pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Mahfud, sangat keliru bila Yusril mengklaim tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Sebab, hal itu sudah diakui oleh pemerintah.

Advertising
Advertising

"Ya sudah, itu sudah ditetapkan Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan pemerintah yang lalu-lalu yang sudah bertindak," kata Mahfud.

Sebelumnya Yusril mengatakan tragedi pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an," kata Yusril seusai pelantikan anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut Yusril, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun kejahatan tersebut melanggar HAM.

Adapun Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998. Tragedi itu di antaranya peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.

"Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik," kata Anis saat dihubungi oleh Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

Pernyataan Yusril tersebut, ujar Hidayah, menjadi bentuk pengingkaran terhadap keputusan Komnas HAM. Lembaga ini memutuskan bahwa 12 peristiwa kejahatan di masa lalu merupakan pelanggaran HAM berat.

Ke-12 kejahatan kemanusiaan itu adalah peristiwa pada 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1998, penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Lalu kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti serta Semanggi 1 dan 2 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, serta peristiwa Jambo Keupok, Aceh pada 2003.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Berita terkait

Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

20 menit lalu

Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

Baru saja Yusril dilantik, namanya terus disoroti lantaran menganggap peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat

Baca Selengkapnya

Harapan Yovie Widianto setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Harapan Yovie Widianto setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

Yovie Widianto menuturkan begitu banyak subsektor ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan dan diberdayakan.

Baca Selengkapnya

Prancis Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis

1 jam lalu

Prancis Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis

Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Indonesia, mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Daftar Nama Utusan Khusus, Kepala Badan, dan Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo

1 jam lalu

Daftar Nama Utusan Khusus, Kepala Badan, dan Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo

Berikut ini daftar nama utusan khusus, kepala badan, staf khusus, hingga penasihat presiden. Ada Luhut Binsar hingga Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Ekonom Indef soal Tambahan Kementerian Prabowo: Kabinet Gemuk Gerakan Pasti Lamban

2 jam lalu

Ekonom Indef soal Tambahan Kementerian Prabowo: Kabinet Gemuk Gerakan Pasti Lamban

Presiden Prabowo merombak struktur dan menambah jumlah kementerian. Ekonom Indef sebut risikonya bagi tata kelola dan program. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Cerita Arif Havas Oegroseno soal Tawaran Wamenlu dari Prabowo

2 jam lalu

Cerita Arif Havas Oegroseno soal Tawaran Wamenlu dari Prabowo

Arif Havas Oegroseno mengungkap cerita soal tawaran kursi wamenlu dari Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

3 jam lalu

Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan target bangunan yudikatif dan legislatif

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

3 jam lalu

Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

Politikus Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya menjadi juru bicara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Airlangga: Koordinasi Kebijakan Fiskal Tetap Jalan

4 jam lalu

Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Airlangga: Koordinasi Kebijakan Fiskal Tetap Jalan

Airlangga Hartarto menegaskan koordinasi fiskal tetap jalan meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian

Baca Selengkapnya

Tugas Pertama Jadi Menlu, Sugiono akan Hadiri KTT BRICS di Rusia

5 jam lalu

Tugas Pertama Jadi Menlu, Sugiono akan Hadiri KTT BRICS di Rusia

Indonesia sebelumnya mendapat ajakan untuk bergabung dengan BRICS saat KTT BRICS ke-15 dihelat di Johannesburg, Afrika Selatan

Baca Selengkapnya