Komisi III Ingin Pengaturan Gaji Hakim Diatur Melalui Undang-Undang

Reporter

Nandito Putra

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 8 Oktober 2024 16:37 WIB

Perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024. Para hakim tersebut meminta DPR menyerap aspirasi mereka terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TEMPO/Nandito Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Sudirta mendorong agar regulasi tentang gaji hakim diatur melalui undang-undang. Sebab, kata dia, skema pengaturan lewat peraturan pemerintah yang selama ini berlaku tidak relevan dengan status hakim sebagai pejabat negara.

Menurut Wayan, pengaturan gaji hakim melalui UU lebih memberikan kepastian hukum. "Jikalau layak, apakah mungkin DPR menyusun RUU tentang Jabatan Hakim dan dimasukan dalam prolegnas. Kalau mungkin, DPR akan mengupayakan," katanya saat rapat dengar pendapat Komisi III bersama perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024.

Jika proses RUU tersebut mandek atau memakan waktu lama, Wayan menawarkan solusi lain yakni memasukkan klausul gaji hakim dalam perubahan UU yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. Menurut dia, DPR bisa mengusulkan perubahan terhadap UU Mahkamah Agung atau UU Kekuasaan Kehakiman.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman punya pandangan lain. Benny mengatakan saat ini status hakim sebagai pejabat negara memang sudah diatur dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun demikian, dia mengatakan perlu adanya UU yang khusus mengatur tentang jabatan hakim. Menurut dia, ketika status hakim sebagai pejabat negara diatur dalam UU, maka segala protokoler dan fasilitas yang diterima hakim sebagai pejabat negara akan menyesuaikan.

Advertising
Advertising

"Usul saya untuk mengatasi tuntutan hakim, kita segera mengusulkan RUU Jabatan Hakim. Saya memahami presiden terpilih sangat memperhatikan persoalan ini," kata Benny.

Benny mengatakan aturan turunan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, yakni PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, tidak sejalan dengan status hakim sebagai pejabat negara. Sebab dalam Pasal 3 ayat (2) PP 94 Tahun 2012 disebutkan ketentuan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, kata Benny, jika usulan pengaturan status jabatan hakim sebagai pejabat negara diatur lewat UU, maka hal itu akan berdampak terhadap sistem penerimaan hakim. Menurut dia, sebagai pejabat negara, proses rekrutmen hakim berbeda dengan proses seleksi PNS, sebagaimana yang selama ini berlaku.

"Maka kita harus mengubah sistem dan rekruitmen hakim. Di situlah persoalan, dan ini harus teman-teman ketahui bahwa tidak sesederhana itu," katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan segera memproses RUU Jabatan Hakim tersebut. "Kita akan secepatnya meluncurkan kembali RUU Jabatan hakim di periode DPR yang baru saat ini," kata Dasco saat ditemui usai rapat.

Dasco mengatakan DPR akan menyampaikan hasil pertemuan dengan para hakim tersebut kepada presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Adapun Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan keseriusannya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, jadi saya tidak perlu janji-janji. Jadi saya minta para hakim sabar sebentar," kata Prabowo melalui sambungan telepon kepada Sufmi Dasco Ahmad, yang turut didengarkan perwakilan hakim di ruang Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024.

Prabowo berjanji akan tancap gas meningkatkan kesejahteraan hakim ketika resmi dilantik. Dia mengaku kesejahteraan hakim sudah menjadi perhatiannya sejak lama.

Menurut Prabowo, kesejahteraan hakim harus ditingkatkan agar independensi mereka tidak gampang disogok dalam menangani perkara. "Karena supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat dan para hakim harus mendapatkan perhatian dari negara," kata Prabowo.

Pilihan editor: Kun Wardana: Program Internet Gratis Tidak Muluk-Muluk

Berita terkait

Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

43 menit lalu

Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

Pertemuan antara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dengan pejabat Kemenkeu berlangsung tertutup.

Baca Selengkapnya

Jokowi Makan Malam dengan Prabowo Bahas Keberlanjutan

52 menit lalu

Jokowi Makan Malam dengan Prabowo Bahas Keberlanjutan

Pertemuan Jokowi dan Prabowo malam ini digelar secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pulang ke Solo Seusai Prabowo-Gibran Dilantik: Mau Tidur

1 jam lalu

Jokowi Pulang ke Solo Seusai Prabowo-Gibran Dilantik: Mau Tidur

Jokowi mengatakan langsung pulang ke Solo, Jawa Tengah, usai pelantikan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

2 jam lalu

Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

Ratusan hakim mendatangi pimpinan MA dan IKAHI di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Alasan Gus Yahya Bilang Separuh Kabinet Prabowo akan Diisi Kader NU

2 jam lalu

Alasan Gus Yahya Bilang Separuh Kabinet Prabowo akan Diisi Kader NU

Gus Yahya mengatakan kader NU siap mengemban posisi apa pun yang diberikan oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Keppres Pemindahan Ibu Kota Diteken Prabowo, Pengamat: Upaya Menjaga Citra dan Lempar Tanggung Jawab

2 jam lalu

Jokowi Bilang Keppres Pemindahan Ibu Kota Diteken Prabowo, Pengamat: Upaya Menjaga Citra dan Lempar Tanggung Jawab

Ekonom dan pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pernyataan Jokowi Keppres Pemindahan Ibu Kota mesti diteken Prabowo sebagai upaya melempar tanggung jawab sekaligus melindungi citranya di masa depan.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Kenaikan Tunjangan Hakim: dari Gaji Sebesar Uang Jajan Rafathar sampai Prabowo Kaget

2 jam lalu

Tuntutan Kenaikan Tunjangan Hakim: dari Gaji Sebesar Uang Jajan Rafathar sampai Prabowo Kaget

Prabowo mengaku kaget mendengar kisah para hakim yang belum cukup sejahtera dan dia mengklaim sudah memiliki rencana untuk memperbaikinya

Baca Selengkapnya

Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

2 jam lalu

Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

Mengintip besaran gaji dan tunjangan pimpinan MA yang para anak buahnya yakni para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

3 jam lalu

Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Mestinya Diteken Prabowo, Pengamat: Melempar Bola Panas

3 jam lalu

Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Mestinya Diteken Prabowo, Pengamat: Melempar Bola Panas

Ekonom dan pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut Presiden Jokowi melempar bola panas ke presiden terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto ihwal keberlanjutan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya