Ketika Jokowi dan Prabowo Sikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 8 Oktober 2024 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menyikapi tuntutan kenaikan gaji hakim oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Jokowi mengatakan, pemerintah masih mengkaji tuntutan kenaikan gaji hakim. Dia mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan tengah melakukan perhitungan.
"Semuanya baru dihitung, dan dikalkulasi," kata Jokowi usai acara BNI Daily Investor di Jakarta Convention Center Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sementara Prabowo mengaku kaget mendengar keluhan para hakim yang meminta kenaikan gaji. Untuk itu, Prabowo meminta para hakim bersabar sampai dia resmi dilantik menjadi presiden.
"Mohon bersabar, saya juga kaget mendengar kondisi kalian, tapi saya sudah merencanakan bagaimana akan memperbaiki kondisi kalian," kata Prabowo melalui sambungan telepon kepada Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang turut didengarkan perwakilan hakim di ruang Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024.
Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim harus menjadi perhatian negara. Menurut Prabowo, hal tersebut perlu untuk menjaga independensi hakim agar tidak bisa disogok.
"Ketika saya menerima estafet, saya akan benar-benar memperhatikan hakim supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat," kata Prabowo.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III, sejumlah perwakilan hakim mengeluhkan tidak adanya kenaikan gaji dalam 12 tahun terakhir.
Hakim yang tergabung SHI itu juga meminta perubahan skema tunjangan hakim yang masih mengikuti tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Status hakim ini disebutkan adalah pejabat negara, tapi skema tunjangan kami setara dengan PNS. Artinya selama ini kami menerima gaji tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada kejelasan padahal ini negara hukum," kata koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata.
<!--more-->
Rangga melanjutkan, selain tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan yang mengikuti skema PNS, dia juga mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang. Salah satunya ketiadaan fasilitas pengamanan bagi hakim.
"Kami sering mendapatkan ancaman, teror dan intimidasi ketika sedang menangani perkara, tidak ada fasilitas pengamanan yang memadai sehingga keamanan kami dan keluarga kami terancam," katanya.
Kedatangan para hakim ke DPR merupakan kelanjutan dari aksi cuti secara massal oleh para hakim. Penegak hukum tersebut menggelar cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyatakan, ada 1.611 hakim yang melakukan cuti massal. Direktur LeIP Tanzeil Aziezii menjelaskan aksi cuti massal didorong karena kekecewaan hakim yang tidak mendapatkan kenaikan gaji dalam 12 tahun.
"Jadi bukan ujug-ujug marah, tapi mereka itu udah ke KY sebelumnya, udah ngomong sama Mahkamah Agung dan IKAHI, udah protes sana sini, cuma enggak ada perubahan-perubahan," kata Tanziel kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2024.
Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Adapun gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
NANDITO PUTRA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Dasco Gerindra: Prabowo Bakal Umumkan Struktur Kabinet 20 Oktober