Klarifikasi Kemenag Terkait Wine dengan Sertifikat Halal

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 4 Oktober 2024 08:06 WIB

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait produk pangan dengan nama seperti "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan dengan kehalalan produk itu sendiri.

Mamat menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk bersertifikat halal telah melewati proses sertifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal, sesuai prosedur yang berlaku. Penamaan produk halal sudah diatur dalam regulasi, termasuk SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa.

Namun, kenyataannya, masih ada produk dengan nama-nama tersebut yang menerima sertifikat halal. Hal ini terjadi karena perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal terkait penamaan produk.

Advertising
Advertising

Data dari sistem Sihalal menunjukkan, misalnya, bahwa 61 produk dengan nama "wine" mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya melalui Komite Fatwa. Begitu juga dengan produk bernama "beer," di mana 8 produk mendapat sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Mamat menambahkan bahwa produk yang mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI telah diperiksa dan diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan sebagian besar produk diperiksa oleh LPH LPPOM. Perbedaan pendapat ini hanya terkait penamaan produk, bukan terkait kehalalan zat atau proses produksinya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyatakan bahwa produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur *self declare* tanpa audit lembaga pemeriksa halal atau penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, yang dianggap melanggar standar fatwa MUI.

ANTARA
Pilihan editor: BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Berita terkait

Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

46 hari lalu

Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

Alan Efendhi melakukan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya aloe vera di Gunungkidul, Yogyakarta. Ini kisah merintis hingga suksesnya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

3 Agustus 2024

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

3 Agustus 2024

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

BPJPH Kemenag mencabut Sertifikasi Halal Roti Okko, apa saja aturan yang telah dilanggar?

Baca Selengkapnya

Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

2 Agustus 2024

Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

BPJPH Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko per 1 Agustus 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut

2 Agustus 2024

Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut

BPJPH Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk Roti Okko, karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Selengkapnya

Titik Krisis Water Purifier Saat Dapatkan Sertifikat Halal

8 Juli 2024

Titik Krisis Water Purifier Saat Dapatkan Sertifikat Halal

Memiliki sertifikat halal untuk water purifier punya tantangan sendiri. Apa titik kritis yang dicek?

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

14 Mei 2024

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

10 Mei 2024

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

10 Mei 2024

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

9 Mei 2024

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya