Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Rabu, 2 Oktober 2024 14:50 WIB

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" menjadi sorotan publik usai mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Banyak yang mempertanyakan bagaimana merek tersebut mendapatkan garansi halal dari badan resmi. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman. Lantas, apa penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan persoalan produk ‘beer’, ‘tuak’, dan ‘wine’ yang mendapatkan sertifikasi halal berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produk. Karena itu, kehalalan dari produk-produk tersebut sudah terjamin.

"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia juga mengatakan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam. Aturan ini tertuang SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” lanjut Mamat.

Advertising
Advertising

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh adanya silang pendapat terkait penamaan produk. Ia mencontohkan, terdapat 8 produk dengan nama ‘beer’ yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI. Namun, ada 14 produk dengan nama serupa yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan dari hasil investigasi produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare. Jalur ini melalui audit lembaga pemeriksa halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024, dikutip dari laman resmi MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan, seperti tidak boleh menggunakan nama simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

"Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," jelasnya.

Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama, nama makanan atau minuman yang mengarah pada benda atau binatang yang diharamkan, termasuk nama miras. Atas dasar itu, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar lebih teliti dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare.

KHUMAR MAHENDRA | ANASTASYA LAVENIA Y | MUI.OR.ID | KEMENAG.GO.ID

Pilihan Editor: BI: Tren Konsumsi Produk Halal RI Tempati Posisi Kedua Dunia

Berita terkait

"Tuak, Tuyul, dan Wine" Dapat Cap Halal, LPPOM MUI Klarifikasi

1 jam lalu

"Tuak, Tuyul, dan Wine" Dapat Cap Halal, LPPOM MUI Klarifikasi

Sejumlah produk minuman bermerek "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine" yang mendapat sertifikat halal. Ini klarifikasi LPPOM MUI.

Baca Selengkapnya

'Tuak, Tuyul dan Wine' Dapat Cap Halal, Ini Aturan MUI

23 jam lalu

'Tuak, Tuyul dan Wine' Dapat Cap Halal, Ini Aturan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan sertifikat halal minuman merek 'Tuak, Tuyul dan Wine' bukan dari Komisi Fatwa MUI.

Baca Selengkapnya

Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

1 hari lalu

Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya

Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

1 hari lalu

Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Baca Selengkapnya

Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

6 hari lalu

Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.

Baca Selengkapnya

Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

6 hari lalu

Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

Kemenperin mengklaim banyak negara yang menargetkan Indonesia sebagai pasar produk halal karena mayoritas penduduknya beragama islam.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

13 hari lalu

Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

Menag dijadwalkan mengikuti sejumlah kegiatan di Eropa.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

13 hari lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

27 hari lalu

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text

Baca Selengkapnya

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

28 hari lalu

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.

Baca Selengkapnya