Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 2 Oktober 2024 10:01 WIB
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Hendra Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dana awal kampanye dua pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 masih minim, yakni nol rupiah hingga Rp 1 juta.
Pilkada Jember diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup), yakni pasangan nomor urut 1 yang merupakan calon petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman dan paslon nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
“Untuk pasangan cabup-cawabup nomor 1 memiliki dana awal kampanye sebesar nol rupiah, sedangkan pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 sebesar Rp 1 juta,” kata dia melalui sambungan telepon dari Jember, Senin, 30 September 2024.
Dia menyebutkan dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing calon juga diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, seperti sumber dana kampanye dan pembatasan untuk menerima dana kampanye baik dari perseorangan maupun badan usaha nonpemerintah (perusahaan swasta).
“Pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan instansi pemerintah lainnya, sehingga yang diperbolehkan menyumbang pasangan calon di antaranya perusahaan swasta dan perorangan yang tidak mengikat,” tutur Hendra.
Hendra mengatakan sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp 750 juta selama masa kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Saya mengingatkan ketentuan batasan sumbangan dana kampanye itu harus dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan 2 karena, jika melanggar, bisa berpengaruh terhadap pencalonan mereka,” kata dia.
Pilihan editor: Reaksi Budi Arie Soal Kabar Meutya Hafid akan Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo