Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru
Reporter
Alfitria Nefi P
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 29 September 2024 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johannes Tobing, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangannya, gugatan kader terhadap partai banteng merupakan persoalan yang selalu muncul sekali dalam lima tahun.
“Enggak ada persiapan khusus. Ini kan bukan barang baru, ini perkara-perkara beginian kan,” kata Johannes kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Ahad, 29 September 2024.
Dalam keterangannya, Johannes mengatakan bahwa layangan gugatan buntut ketidakpuasan kader atas putusan partai karena menangguhkan jabatan keanggotaan akibat melakukan pelanggaran kode etik merupakan hal yang biasa di PDIP. “Nah ketika diputuskan tentu ada yang tidak puas, ya seperti Mbak Tia ini,” kata Johannes.
Johannes mengatakan, bersamaan dengan kasus Tia Rahmania, tahun ini PDIP telah menangani 131 perkara terkait pelanggaran etik manipulasi suara. Dari total 131 kader tersebut, sebanyak 11 orang terbukti melakukan pelanggaran termasuk Tia Rahmania. “Jadi memang 11 orangnya itu memang betul-betul diberhentikan, dipecat gitu,” kata Johannes.
Johannes pun mengatakan keputusan pemecatan kader tersebut merupakan hal yang adil dilakukan dan menjadi bukti bahwa PDIP tidak berpihak kepada salah satu kader. Ia menambahkan proses persidangan melibatkan banyak pihak untuk memeriksa jalannya sidang.
“Kalau boleh sih semuanya kan duduk nih anggota DPR kita ini, tapi karena memang ada pelanggaran, ada pengaduan, (lalu) kita periksa terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi,” kata Johannes.
Menurut Johannes, segala keputusan dan mekanisme dalam persidangan sudah dilakukan dengan cukup adil dan profesional. “Kalau dituding ketidakpuasan, lapor sana lapor sini, ya sudah. Mau gak mau harus kita hadapi nanti kan gitu,” ujarnya.
Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya melayankan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatannya sebagai kader oleh PDIP. Pemecatan ini menjadi sebab dirinya tak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih.
Gugatan ini dilayangkan kepada 3 pihak, yaitu Mahkamah PDIP, kemudian Bonnie Triyana, selaku caleg DPR terpilih yang menggantikan Tia sekaligus yang melaporkannya ke Mahkamah Partai. Pihak tergugat lainnya Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, caleg yang diduga suaranya direbut oleh Tia. Dalam putusan Mahkamah Partai, Tia disebut memindahkan suara Hasbi sebanyak 251 suara.
Pilihan Editor: PDIP Bantah Tudingan Tia Rahmania yang Sebut Hasto telah Mendahului Putusan Mahkamah PDIP