Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

Minggu, 29 September 2024 17:17 WIB

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johannes Tobing, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangannya, gugatan kader terhadap partai banteng merupakan persoalan yang selalu muncul sekali dalam lima tahun.

Enggak ada persiapan khusus. Ini kan bukan barang baru, ini perkara-perkara beginian kan,” kata Johannes kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Ahad, 29 September 2024.

Dalam keterangannya, Johannes mengatakan bahwa layangan gugatan buntut ketidakpuasan kader atas putusan partai karena menangguhkan jabatan keanggotaan akibat melakukan pelanggaran kode etik merupakan hal yang biasa di PDIP. “Nah ketika diputuskan tentu ada yang tidak puas, ya seperti Mbak Tia ini,” kata Johannes.

Johannes mengatakan, bersamaan dengan kasus Tia Rahmania, tahun ini PDIP telah menangani 131 perkara terkait pelanggaran etik manipulasi suara. Dari total 131 kader tersebut, sebanyak 11 orang terbukti melakukan pelanggaran termasuk Tia Rahmania. “Jadi memang 11 orangnya itu memang betul-betul diberhentikan, dipecat gitu,” kata Johannes.

Johannes pun mengatakan keputusan pemecatan kader tersebut merupakan hal yang adil dilakukan dan menjadi bukti bahwa PDIP tidak berpihak kepada salah satu kader. Ia menambahkan proses persidangan melibatkan banyak pihak untuk memeriksa jalannya sidang.

Advertising
Advertising

“Kalau boleh sih semuanya kan duduk nih anggota DPR kita ini, tapi karena memang ada pelanggaran, ada pengaduan, (lalu) kita periksa terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi,” kata Johannes.

Menurut Johannes, segala keputusan dan mekanisme dalam persidangan sudah dilakukan dengan cukup adil dan profesional. “Kalau dituding ketidakpuasan, lapor sana lapor sini, ya sudah. Mau gak mau harus kita hadapi nanti kan gitu,” ujarnya.

Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya melayankan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatannya sebagai kader oleh PDIP. Pemecatan ini menjadi sebab dirinya tak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih.

Gugatan ini dilayangkan kepada 3 pihak, yaitu Mahkamah PDIP, kemudian Bonnie Triyana, selaku caleg DPR terpilih yang menggantikan Tia sekaligus yang melaporkannya ke Mahkamah Partai. Pihak tergugat lainnya Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, caleg yang diduga suaranya direbut oleh Tia. Dalam putusan Mahkamah Partai, Tia disebut memindahkan suara Hasbi sebanyak 251 suara.

Pilihan Editor: PDIP Bantah Tudingan Tia Rahmania yang Sebut Hasto telah Mendahului Putusan Mahkamah PDIP

Berita terkait

Andika Perkasa: Program Menangani Kemiskinan hingga Tanggapan Mengenai Video Viral Bersalaman

1 jam lalu

Andika Perkasa: Program Menangani Kemiskinan hingga Tanggapan Mengenai Video Viral Bersalaman

Ramai video Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo, tak bersalaman dengan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa

Baca Selengkapnya

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

6 jam lalu

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih.

Baca Selengkapnya

PDIP Bantah Tudingan Tia Rahmania yang Sebut Hasto telah Mendahului Putusan Mahkamah PDIP

6 jam lalu

PDIP Bantah Tudingan Tia Rahmania yang Sebut Hasto telah Mendahului Putusan Mahkamah PDIP

Respons tim hukum PDIP soal kubu Tia Rahmania yang menyebut Hasto mendahului keputusan Mahkamah Partai soal penggantian namanya.

Baca Selengkapnya

271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

8 jam lalu

271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang diikuti anggota DPR itu bekerja sama dengan KPU.

Baca Selengkapnya

PDI Perjuangan Banten Solid Bergerak Menangkan Airin-Ade Sumardi

8 jam lalu

PDI Perjuangan Banten Solid Bergerak Menangkan Airin-Ade Sumardi

Dalam upaya memperkuat langkah menuju kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, DPD PDI Perjuangan Banten menggelar Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) di Kantor DPD PDI Perjuangan Banten

Baca Selengkapnya

Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

9 jam lalu

Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

Rencana penyematan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto ditolak oleh politikus PDIP.

Baca Selengkapnya

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Dapat Tiket ke Senayan

15 jam lalu

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Dapat Tiket ke Senayan

Dua caleg terpilih PDIP Sri Rahayu dan Arteria Dahlan resmi mengundurkan diri. Langkah keduanya memberi jalan cucu Sukarno, Romi Sukarno, ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

1 hari lalu

Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

Jubir mengatakan Prabowo dan Megawati akan berdiskusi mengenai berbagai agenda ke depan seputar pembangunan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

1 hari lalu

Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Caleg terpilih PDIP di Dapil Jawa Timur VI, Sri Rahayu, ditengarai telah meneken surat pengunduran diri. Dua politikus PDIP menyebut bahwa Rahayu mundur agar cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo, bisa lulus menjadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

1 hari lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya