PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

Minggu, 29 September 2024 14:38 WIB

Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Dua nama tersebut dianggap PKB sudah bukan lagi anggota partai atau kadernya. Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf sudah dipecat melalui keputusan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya," kata pria yang akrab disapa Cak Udin itu dalam keterangannya, Ahad, 29 September 2024.

Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan bahwa dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia bahkan menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam SK Nomor 1349 Tahun 2024.

"Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.

Advertising
Advertising

Adapun terkait masalah internal di PKB, Cak Udin menyebut masih dalam pembahasan. Namun dalam momen pembahasan ini, KPU dan Bawaslu dianggapnya ikut campur dengan munculnya keputusan yang menyatakan dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih dari PKB.

"Proses hukum sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun, sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Cak Udin.

Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya. Dua nama tersebut dianggap Cak Udin sudah bukan lagi menjadi kader PKB. Karena itu, dia berharap antara Bawaslu dan KPU bisa menghormati keputusan partainya ini.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh undang-undang partai politik," kata Cak Udin. "Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP."

Kronologi Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Status Caleg Terpilih

Bawaslu pada sidang yang digelar Jumat, 27 September 2024, memerintahkan KPU untuk menetapkan Lora Gopong dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari kader PKB.

Dalam sidang terbuka itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR. Kedua pelapor hadir di sidang pembacaan putusan didampingi kuasa hukum mereka.

Di kesempatan yang sama, Irsyad menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat. “Saya bersyukur ini kemenangan rakyat yang memilih saya. Bukan kemenangan saya,” kata Irsyad kepada awak media di gedung Bawaslu RI.

Kronologi Pemecatan Dua Kader PKB

Sebelumnya, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf dipecat dari PKB. Mereka akan digantikan oleh kader yang lain. Lora Gopong sebelumnya maju di Pileg daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV. Sementara itu, Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II.

Penggantian caleg PKB terpilih ini juga dibuktikan dengan dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merespons insiden itu, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan dilayangkan kepada Ketua Umum PKB, Cak Imin. Mereka menganggap, Cak Imin semena-mena memecat pemecatan dan mengganti mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregistrasi dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Annisa Febiola dan Alfitria Nefi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Berita terkait

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

24 menit lalu

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

1 jam lalu

Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada 2024 dan paparkan temuan Indeks Kerawanan Pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

2 jam lalu

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

PDIP mengatakan praktik pelanggaran kode etik berupa manipulasi suara bukan hal yang baru.

Baca Selengkapnya

Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

6 jam lalu

Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Sinta Nuriyah meminta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi.

Baca Selengkapnya

271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

6 jam lalu

271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang diikuti anggota DPR itu bekerja sama dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

9 jam lalu

Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Bagaimana kilas balik Dedi-Erwan hingga menjadi pasangan di Pilkada Jabar?

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

1 hari lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

1 hari lalu

PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.

Baca Selengkapnya

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

1 hari lalu

3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya