PDIP Bantah Tudingan Tia Rahmania yang Sebut Hasto telah Mendahului Putusan Mahkamah PDIP
Reporter
Alfitria Nefi P
Editor
Imam Hamdi
Minggu, 29 September 2024 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johannes Tobing buka suara soal Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah menyebut Bonnie Triyana menjadi pengganti Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih, sebelum adanya pengumuman keputusan dari Mahkamah Partai.
“Kalau Pak Hasto sampai pernah menyampaikan itu, itu setelah memang sudah ada hasil dari keputusan dari Mahkamah Partai,” kata Johannes kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Ahad, 29 September 2024.
Dalam keterangan Tia, Hasto disebut telah mengumumkan bahwa Bonnie akan menggantikan Tia pada 5 Juni 2024. Menurut Tia, Hasto telah mendahului putusan Mahkamah Partai yang dalam keterangannya baru muncul pada 3 September 2024.
Merespons hal tersebut, Johannes mengatakan bahwa Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan pada Juni. Berdasarkan linimasa penyelesaian sengketa yang dijelaskan oleh Johannes, satu bulan usai melakukan pemungutan suara pada 14 Februari lalu, kader PDIP, Bonnie Triyana melakukan pengaduan atas dugaan manipulasi suara kepada Mahkamah Partai.
Setelahnya, PDIP melalui Mahkamah Partai melakukan penyelesaian sengketa sejak Maret dan mengeluarkan hasil putusan pada Juni 2024. “Jadi sudah berjenjang itu, jadi kalau ada bulan Maret, April, Mei, Juni, itu sudah ada hasil keputusan dari Mahkamah Partai,” kata Johannes.
Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bagaimana PDIP menyelesaikan permasalahan tersebut. PDIP, kata dia, memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa yang terdiri dari panelis dan hakim yang bertindak menyelesaikan perkara dari pihak pengadu dan yang diadukan.
“Nah begitu itu diselesaikan, diputuskanlah rekomendasi, hasilnya diserahkanlah kepada Dewan Kehormatan,” tuturnya.
Setelahnya Dewan Kehormatan akan memeriksa dan melaksanakan hasil keputusan dari Mahkamah Partai. Soal kasus Tia, Johannes menyebutkan, meskipun sudah mendapatkan keputusan pada Juni, pihaknya baru bersurat kepada KPU pada Agustus. “Nah memang baru di tanggal 30 itu kami bersurat ke KPU. Nah ini yang menjadi keputusan.”
Johannes menambahkan, sebelum bersurat kepada KPU, pihak yang bersangkutan yakni Tia telah dipanggil oleh Komarudin selaku Dewan Kehormatan untuk dilakukan mediasi dan menjelaskan keputusannya.
“Keputusannya ada dua nih, kamu mengundurkan diri dari PDI Perjuangan, atau kamu harus dipecat,” kata Johannes. Ia menambahkan, Tia tidak berkenan untuk mengundurkan diri. Oleh karenanya, Dewan Kehormatan mengeluarkan keputusan untuk memecat Tia dari keanggotaan PDIP.
Pilihan editor: Fahri Hamzah: Diajak Bahlil Masuk Golkar hingga Dukungan untuk Iqbal-Dinda Pilkada NTB