Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional
Reporter
Alfitria Nefi P
Editor
Imam Hamdi
Minggu, 29 September 2024 11:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Guntur Romli menentang penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua Soeharto. “Soeharto tidak bisa diangkat jadi pahlawan karena tak hanya soal tercela, tapi dosa-dosa kejahatan kemanusiaan itu,” kata Guntur dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 29 September 2024.
Guntur membeberkan beberapa alasannya menolak rencana penyematan gelar tersebut. Menurut dia, rezim Soeharto terlibat atas kasus kekerasan dan pembunuhan massal pada 1966, 1974, dan 1980 seperti adanya operasi penembakan rahasia atau Petrus juga kejahatan HAM di beberapa daerah yakni Timor-Timur, Papua, dan Aceh.
Selain kasus kekerasan fisik, Guntur juga menyebutkan adanya pembungkaman terhadap tokoh-tokoh dan gerakan demokrasi yang berupaya melawan rezim Orde Baru, khususnya atas serangan pasukan pemerintah Indonesia terhadap kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996.
Guntur juga menyinggung peristiwa 1998. Saat itu rakyat menumbangkan kekuasaan Soeharto karena terlibat dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada rezim Soeharto
“Soeharto cukup tercatat dalam sejarah sebagai Presiden RI ke-2, tapi tidak boleh diangkat sebagai pahlawan nasional,” sebut Guntur.
Ia menambahkan bahwa Soeharto tak dapat mengubah fakta sejarah terkait gerakan reformasi rakyat pada 1998 yang menuntut penangguhan jabatannya sebagai presiden.
Pada Sabtu, 28 September 2024, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyerahkan surat jawaban Pimpinan MPR Nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 kepada keluarga Presiden RI kedua Soeharto. Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
"Pada forum ini pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Ruang Delegasi, Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta.
Bersamaan dengan penyerahan surat tersebut, Bamsoet menyebut bahwa Soeharto layak dipertimbangkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. "Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintahan yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional," kata Bamsoet.
Menurutnya, jasa dan pengabdian Soeharto terhadap bangsa Indonesia selama memimpin lebih dari tiga dekade menjadikan Soeharto layak untuk diberi gelar pahlawan nasional.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 493 Orang Jadi Timses Rido, Ada Artis hingga Eks Pemain Persija Hamka Hamzah