Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Jumat, 27 September 2024 19:19 WIB

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir, menjelaskan kembali putusan lembaganya terhadap kasus Tia Rahmania, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan. Badrul mengatakan Bawaslu memutuskan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti bersalah ihwal dugaan penggelembungan suara atau pengalihan suara partai kepada Tia.

“Untuk Ibu Tia, dalam persidangan tidak cukup bukti ditemukan keterlibatannya dalam pengubahan hasil (pemilu) itu,” kata Badrul kepada Tempo lewat pesan WhatsApp, Jumat, 27 September 2024.

Bawaslu menangani kasus ini atas laporan Bonnie Triyana, caleg PDI Perjuangan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Banten 1 di Tia. Bonnie menduga Tia sudah mengalihkan suara partai kepada dirinya.

Adapau hasil Pemilihan Umum 2024 calon anggota legislatif di dapil Banten 1, yaitu Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie meraih 36.516 suara. PDIP pun mendapat satu jatah kursi DPR di dapil Banten 1.

Selain Tia, Bonnie juga melaporkan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Putusan Bawaslu Banten atas laporan tersebut terbit pada akhir Mei 2024. Bawaslu menyatakan PPK di dua kabupaten tersebut terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara. Meski mereka terbukti bersalah, Bawaslu tidak menangani hasil pemilu karena sudah menjadi obyek perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Bawaslu Banten juga menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Advertising
Advertising

Menurut Badrul, dalam persidangan Bawaslu tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama menyampaikan bukti-buktinya. Bukti tersebut seperti Formulir C dan D pemilu. Lalu Bawaslu menginvestigasi bukti-bukti tersebut.

“Hasil investigasi ditemukan ada perbedaan penulisan hasil perolehan suara, dari hasil C yang diperoleh kecamatan kemudian hasil D. Kemudian ketika (dilakukan) rekap di kecamatan berubah,” ujar Badrul.

Namun, kata Badrul, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara tersebut. Tapi Bawaslu Banten menemukan fakta bahwa PPK selaku penyelenggara pemilu terbukti terlibat dalam manipulasi suara.

“Penyelenggara pemilu waktu itu adalah PPK karena mereka membuat itu tadi, (formulir) D hasil tingkat kecamatan berbeda dengan C hasil dan digunakanlah untuk rekap tingkat kabupaten,” kata Badrul.

Adapun Bonnie Triyana tidak mengadukan persoalan dugaan penggelembungan suara Tia tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ia justru mengadukannya ke Mahkamah PDIP. Putusan Mahkamah PDIP menyatakan Tia terbukti mengalihkan suara partai menjadi perolehan suaranya. Tia juga dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai. Karena itu, Pada 3 September 2024, Badan Kehormatan PDIP menindaklanjuti putusan mahkamah partai dengan memecat Tia sebagai kader partai.

Pemecatan tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum. KPU lantas menindaklanjutinya dengan menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih dari PDIP di daerah pemilihan Banten 1 pada 23 September lalu. Bonnie menggantikan Tia.

Koordinator juru bicara PDIP, Chico Hakim, menjelaskan Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. Ia pun mengatakan penggantian Tia itu sudah sesuai dengan undang-undang.

Pilihan Editor: Main Copot Caleg Terpilih

Berita terkait

Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

1 jam lalu

Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

Keengganan Kapolda dan Pj gubernur Jawa Tengah bersalaman dengan Andika Perkasa itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

3 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

3 jam lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

3 jam lalu

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani mengatakan, komunikasi antara PDIP dengan Prabowo Subianto selama ini terjalin dengan baik.

Baca Selengkapnya

PDIP dan PKB Ganti Anggota DPR Terpilih

5 jam lalu

PDIP dan PKB Ganti Anggota DPR Terpilih

Di PDIP, kerabat Megawati Soekarnoputri hendak diloloskan menjadi anggota DPR. Di PKB, lima anggota DPR terpilih diganti.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

6 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

7 jam lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

7 jam lalu

Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

7 jam lalu

Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

Kendati tak maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan ternyata telah menyusun visi dan misi serta program untuk Jakarta. Ini rilisnya.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo Tak Jadi Soal

7 jam lalu

Puan Maharani Sebut Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo Tak Jadi Soal

Puan menyebut bahwa Megawati dan Prabowo tetap dalam komunikasi yang intensif

Baca Selengkapnya