Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Reporter

Nandito Putra

Editor

Amirullah

Jumat, 27 September 2024 17:22 WIB

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghapus nama Presiden Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Penghapusan nama presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu, 25 September 2024.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan keputusan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan revisi atau pencabutan isi TAP MPR tidak lazim. Selain itu, kata Ni'matul, tidak ada alasan hukum pencabutan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut.

Ni'matul mengatakan nama Soeharto tidak bisa dipisahkan dari fakta sejarah merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di era Orde Baru. Menurut Ni'matul, penghapusan nama Soeharto patut dicurigai sebagai upaya pembersihan nama presiden kedua tersebut.

"TAP MPR itu adalah bukti sejarah bahwa dulu Presiden Soeharto dan kroni-kroninya melakukan praktik KKN yang luar biasa. TAP MPR ini menjadi tonggak sejarah bahwa reformasi telah mendorong Soeharto dan kroni-kroninya dilengserkan," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 27 September 2024.

Advertising
Advertising

Faktor meninggalnya Soeharto juga tidak bisa menjadi alasan penghapusan namanya dalam TAP MPR. Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.

"Dasar hukum penghapusan nama Soeharto itu apa, apakah dengan dihapus, akan dikeluarkan TAP MPR yang baru atau sekadar dihapus saja," katanya.

Ni'matul menilai TAP MPR tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN juga akan kehilangan substansi ketika nama Soeharto dihilangkan. Sebab, ujar Ni'matul, TAP MPR tersebut lahir di tengah semangat reformasi dan kejatuhan rezim orde baru yang dibangun Soeharto.

"Konteks historis lahirnya TAP MPR tersebut harus dibaca bersamaan dengan sejarah jatuhnya Soeharto dan tekad penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN," katanya.

Adapun TAP MPR 11/1998 soal Soeharto tersebut diteken pada 13 November di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko. Bunyi Pasal 4 yang secara terang menyebut nama Soeharto tersebut yaitu:

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Alif Ilham Fajriadi dan Hendrik Khoirul Muhid berkrontibusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Berita terkait

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

23 menit lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

3 jam lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

4 jam lalu

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

5 jam lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

5 jam lalu

Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

8 jam lalu

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

8 jam lalu

Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

Bamsoet mendukung rencana perusahaan pembuatan kapal asal Jerman, Naval Vessels Lrssen (NVL) Group, yang akan berekspansi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

8 jam lalu

Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

11 jam lalu

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

1 hari lalu

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.

Baca Selengkapnya