Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan
Reporter
Anastasya Lavenia Y
Editor
Amirullah
Jumat, 27 September 2024 16:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami membeberkan beberapa penyebab terjadinya perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Salah satunya penyebab yang disebutnya adalah minimnya pengawasan dari rumah sakit maupun fakultas kedokteran.
“Monitoring atau pengawasan nggak terjadi, baik dari rumah sakit maupun dari fakultas kedokteran,” kata Murti melalui siaran YouTube Kementerian Kesehatan pada Kamis, 26 September 2024. Untuk meningkatkan pengawasan, menurut Murti, sistem penilaian terhadap mahasiswa PPDS seharusnya dilakukan secara transparan.
“Penilaian terhadap PPDS harusnya dibuka, jangan tertutup. Jam jaga harusnya dibuka sedemikian rupa. Kalau dibuka transparan, semua orang akan bisa mengoreksi,” kata dia.
Agar lebih transparan, Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV. “Sehingga, kita tahu anak ini pulang atau nggak. Jadi kita bisa ada datanya di sistem-sistem itu,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenkes juga mengatakan akan mengatur jam kerja mahasiswa PPDS. Pengaturan jam kerja akan dilakukan dengan membentuk kerja sama antara rumah sakit vertikal dengan fakultas kedokteran.
"Jadi kami akan mengatur berapa lama mahasiswa harus berjaga, berapa lama harus berotasi, dan sebagainya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi, Senin 16 September 2024.
Pengaturan jam kerja ini merupakan buntut dari perundangan yang diduga berkaitan dengan kematian mahasiswi PPDS Anestasi Fakultas Kedokteran Univesitas Diponegoro, Aulia Risma. Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko telah mengakui dan meminta maaf tekait adanya perundungan mahasiswa PPDS.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno