Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Reporter

Teras.id

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 27 September 2024 16:00 WIB

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengatakan Kementerian Agama akan memberikan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada siswi sekolahnya di Gorontalo.

Sebelumnya, beredar video asusila antara guru laki-laki dengan siswi MAN di Gorontalo. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian. Merespons hal tersebut, Thohib Al Asyhar mengatakan Kementerian Agama juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangan resmi Kemenag, dikutip pada Jumat, 27 September 2024.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Advertising
Advertising

Sementara itu, terkait dengan viralnya video asusila tersebut, Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman telah menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Rabu 25 September 2024.

Deddy menjelaskan pihaknya sudah menetapkan pelaku berinisial DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sedangkan dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan pendampingan dan melakukan beberapa upaya demi memulihkan kondisi sikologis dari korban.

Pilihan Editor: Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober 2024, Ini Tahapannya

Dani Iswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

4 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

Menag Yaqut dianggap sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

7 jam lalu

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.

Baca Selengkapnya

Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

11 jam lalu

Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

Pengerjaan proyek produksi wood pellet di Gorontalo ini dilakukan setelah keluarnya Izin Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK.

Baca Selengkapnya

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

1 hari lalu

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

1 hari lalu

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyebut bahasa kesimpulan pansus dihaluskan seperti era orde baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

1 hari lalu

Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.

Baca Selengkapnya

Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

1 hari lalu

Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

Polres Gorontalo telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial

Baca Selengkapnya

2 Gempa Terkini Getarkan Sulawesi Barat, Ini Data BMKG

2 hari lalu

2 Gempa Terkini Getarkan Sulawesi Barat, Ini Data BMKG

BMKG catat gempa Gorontalo gempa merusak keenam sepanjang bulan ini.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Respons Kesimpulan Pansus Haji yang Disebut Melunak

2 hari lalu

Cak Imin Respons Kesimpulan Pansus Haji yang Disebut Melunak

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyebut hasil kesimpulan akhir Pansus Haji melunak. Banyak substansi yang dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Rampungkan Rekomendasi dan Kesimpulan, akan Disampaikan pada Sidang Paripurna

3 hari lalu

Pansus Haji Rampungkan Rekomendasi dan Kesimpulan, akan Disampaikan pada Sidang Paripurna

Pansus Haji DPR telah mengumumkan rekomendasi dan kesimpulan atas temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Baca Selengkapnya