Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Jumat, 27 September 2024 13:48 WIB

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi menghapus nama Presiden kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Adapun penghapusan nama Soeharto itu diusulkan oleh fraksi Partai Golkar.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., mengomentari TAP MPR yang mencabut nama Soeharto tersebut. Menurut Mahfud, pencabutan nama Soeharto itu sebenarnya sudah berlaku sejak TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan.

"Menurut saya (TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998) bukan dihapus, tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi, sejak keluarnya TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," ucap Mahfud saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.

Mahfud menduga keputusan MPR perihal ketetapan yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai. "Sehingga tak perlu ada tindakan hukum baru," ucap Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tidak sepakat dengan diksi nama Soeharto dihapus dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sebab menurut pengetahuan dia, TAP MPR itu tidak memiliki istilah untuk dihapus. "Saya kira istilah dihapus tidak ada ya, mungkin, dinyatakan selesai," ujar Mahfud.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, menyebut, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pimpinan fraksi dan DPD Golkar pada 23 September 2024, untuk menyepakati usulan dihapusnya nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet, sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024.

Adapun nama Soeharto dimuat dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ketetapan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998. Saat itu, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Harmoko.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Berita terkait

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

4 menit lalu

4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

53 menit lalu

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

54 menit lalu

Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 jam lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

2 jam lalu

Mahfud Md Sebut Ada Bekingan dari Atas untuk Kasus Kriminalisasi Pembela HAM

Secara umum, kata Mahfud Md, pelanggaran HAM terjadi jika ada sebuah kepentingan yang diganggu.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

4 jam lalu

MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

7 jam lalu

Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.

Baca Selengkapnya

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

21 jam lalu

Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

21 jam lalu

Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

22 jam lalu

Jokowi Bilang IKN Proyek Rakyat, Mahfud Md: Nasibnya Juga Bisa Ditentukan Rakyat

MAhfud Md., mengatakan jika IKN disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya.

Baca Selengkapnya