Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat
Reporter
Anwar Siswadi (Kontributor)
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 26 September 2024 19:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 50 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berunjuk rasa di depan Gedung Rektorat, Kamis 26 September 2024. Mereka menuntut pencabutan kebijakan yang mewajibkan calon maupun mahasiswa penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus.
“Perjuangan hari ini berhasil dan kita menang,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Fidela Marwa Huwaida kepada Tempo, Kamis 26 September 2024.
Dari pantauan Tempo, sebanyak sepuluh orang mahasiswa dari massa aksi masuk ke Gedung Rektorat ITB untuk menyampaikan tuntutan. Dalam aksi itu mahasiswa telah menyiapkan surat kontrak politik antara KM ITB dengan Rektorat berkaitan dengan isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT. Isinya terdiri dari tiga poin.
Pertama, ITB sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan. Kedua, pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa. Ketiga, ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
Setelah berdialog, akhirnya KM ITB dan Rektor ITB yang diwakili oleh Wakil Rektor ITB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembirin meneken bersama surat Kotrak Politik itu yang dibubuhi materai. Dari hasil pertemuan itu menurut Fidela, maka tidak ada lagi kebijakan yang mewajibkan calon maupun mahasiswa penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus. “Pemberian keringanan UKT tanpa syarat,” ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa sore, 24 September 2024, beredar tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial. Isi dari surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT.
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.”
Sejak beredarnya isu tersebut, KM ITB berkonsolidasi dan melakukan pertemuan ke beberapa pihak terkait dari kampus untuk mencari kejelasan soal kewajiban kerja paruh waktu yang dikaitkan dengan keringanan UKT.
Kebijakan itu menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto kepada Tempo, Rabu 25 September 2024, dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus, sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.
Pilihan editor: Dua Janji Rano Karno saat Temui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta