ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Kamis, 26 September 2024 17:06 WIB

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan ada indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menurut Nabiyla, hubungan antara pemberi dan penerima beasiswa dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja adalah dua hal yang sangat berbeda. Sebab, hubungan kerja adalah hubungan yang sangat spesifik.

“Berarti apakah ITB dalam hal ini ingin mengatakan bahwa beasiswa yang mereka berikan kepada mahasiswa adalah upah dari pekerjaan yang dilakukan?” kata Nabiyla ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 26 September 2024.

Dalam konteks hubungan kerja, kata Nabiyla, pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerja, mulai dari upah hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, menurut dia, mahasiswa yang bekerja paruh waktu di universitas memang hal yang lazim. Tapi, pekerjaan itu bertujuan untuk memperoleh penghasilan tambahan.

“Di universitas-universitas kan sebenarnya juga mengenal ya ada mahasiswa yg dipekerjakan sebagai pekerja paruh waktu dalam beragam bentuk. Dan itu biasanya sama sekali tidak dikaitkan dengan beasiswa,” kata dia.

Advertising
Advertising

Nabiyla juga mengatakan, apabila ITB tidak memberikan upah atas pekerjaan paruh waktu tersebut, maka ada indikasi eksploitasi. “Jadi jelas terlihat ada indikasi eksploitasi,” tutupnya.

Keluarga Mahasiswa ITB sendiri telah melakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan ITB, Arief Heryanto, pada Rabu, 25 September 2024. Namun dari hasil audiensi, pihak pimpinan ITB menolak memberikan surat pernjanjian kerja untuk kewajiban kerja paruh waktu ini.

“Pihak pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan timbal balik merupakan moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu oleh ITB,” kata Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Huwaida, dalam keterangan tertulis.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto, mengatakan bahwa prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB, adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan akademik.

“Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” kata Naomi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2025.

Pilihan editor: Kampanye Pilkada, Bobby Nasution Cerita Dipecat PDIP: Terima Kasih Gerindra yang Mau Tampung Saya

Berita terkait

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

3 jam lalu

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen

Baca Selengkapnya

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

4 jam lalu

Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.

Baca Selengkapnya

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

15 jam lalu

Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

20 jam lalu

Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Baca Selengkapnya

25 Situs untuk Cari Kerja Freelance Indonesia dan Luar Negeri

21 jam lalu

25 Situs untuk Cari Kerja Freelance Indonesia dan Luar Negeri

Berikut beberapa situs khusus pencarian lowongan pekerjaan freelance bebas biaya admin hingga menyediakan pelatihan keterampilan.

Baca Selengkapnya

Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

22 jam lalu

Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

Sedimen di laut yang akan ditambang dan diekspor seperti yang dimaksud Jokowi diyakini bukanlah yang berupa lumpur-lempung dan lanau.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Tugas Akhir S1-S3 UGM 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa Tugas Akhir S1-S3 UGM 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menawarkan beasiswa tugas akhir untuk mahasiswa S1-S3 UGM, ketahui syarat dan cara daftarnya.

Baca Selengkapnya

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.

Baca Selengkapnya

Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

2 hari lalu

Heri Hermansyah Penerima Beasiswa dari Panasonic dan Hitachi Jadi Rektor UI

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah adalah Rektor UI periode 2024-2029. ini perjalanan kariernya.

Baca Selengkapnya