ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi
Reporter
Anastasya Lavenia Y
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 26 September 2024 17:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan ada indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Nabiyla, hubungan antara pemberi dan penerima beasiswa dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja adalah dua hal yang sangat berbeda. Sebab, hubungan kerja adalah hubungan yang sangat spesifik.
“Berarti apakah ITB dalam hal ini ingin mengatakan bahwa beasiswa yang mereka berikan kepada mahasiswa adalah upah dari pekerjaan yang dilakukan?” kata Nabiyla ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 26 September 2024.
Dalam konteks hubungan kerja, kata Nabiyla, pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerja, mulai dari upah hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, menurut dia, mahasiswa yang bekerja paruh waktu di universitas memang hal yang lazim. Tapi, pekerjaan itu bertujuan untuk memperoleh penghasilan tambahan.
“Di universitas-universitas kan sebenarnya juga mengenal ya ada mahasiswa yg dipekerjakan sebagai pekerja paruh waktu dalam beragam bentuk. Dan itu biasanya sama sekali tidak dikaitkan dengan beasiswa,” kata dia.
Nabiyla juga mengatakan, apabila ITB tidak memberikan upah atas pekerjaan paruh waktu tersebut, maka ada indikasi eksploitasi. “Jadi jelas terlihat ada indikasi eksploitasi,” tutupnya.
Keluarga Mahasiswa ITB sendiri telah melakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan ITB, Arief Heryanto, pada Rabu, 25 September 2024. Namun dari hasil audiensi, pihak pimpinan ITB menolak memberikan surat pernjanjian kerja untuk kewajiban kerja paruh waktu ini.
“Pihak pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan timbal balik merupakan moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu oleh ITB,” kata Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Huwaida, dalam keterangan tertulis.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto, mengatakan bahwa prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB, adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan akademik.
“Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” kata Naomi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2025.
Pilihan editor: Kampanye Pilkada, Bobby Nasution Cerita Dipecat PDIP: Terima Kasih Gerindra yang Mau Tampung Saya