KPK Ancam Antasari  

Reporter

Editor

Kamis, 6 Agustus 2009 08:11 WIB

Antasari Azhar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi keras atas beredarnya kabar tentang testimoni Antasari Azhar yang menyatakan adanya dugaan suap terhadap dua petinggi KPK terkait dengan kasus Masaro. "Jika benar dia membuat pernyataan bahwa KPK terima suap, itu fitnah," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers singkat di kantornya kemarin.

Bibit mengancam akan mengadukan balik Ketua KPK yang kini dinonaktifkan dan dalam tahanan polisi itu. "Kami akan laporkan dia atas tuduhan pencemaran nama baik."

Bibit menyesalkan beredarnya salinan pengakuan Antasari yang ditulis tangan di atas empat lembar kertas itu. Dalam testimoni itu Antasari mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura.

Dalam pertemuan yang direkam oleh Antasari itu, Anggoro bercerita bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK melalui seseorang. Tujuannya agar tersangka dalam kasus suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mendapat kemudahan dalam proses hukum di KPK.

Menurut Bibit, jika benar Antasari bertemu dengan Anggoro Wijaya, seharusnya hal tersebut dibicarakan dengan pimpinan KPK lainnya. Apalagi mengingat Anggoro adalah tersangka dan sedang dicari KPK. "Jangan baru dikeluarkan saat (Antasari) jadi tersangka (kasus pembunuhan)," katanya. "Seolah-olah mau cari teman untuk masuk ke tahanan Polda."

Bibit menengarai, persoalan ini sengaja dimunculkan sebagai upaya menggembosi KPK. "Sebab, kalau pimpinan KPK menjadi tersangka, bisa diberhentikan sementara."

Penasihat hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, mengakui kliennya membuat testimoni yang menyatakan keterlibatan dua petinggi KPK dalam penyuapan oleh Direktur Masaro. "Testimoni itu disampaikan guna menjawab pertanyaan dari penyidik kepolisian, terkait adanya pengembangan penyidikan," ujar Juniver di sela jeda persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Juniver mengaku telah melihat testimoni yang terdiri atas empat lembar kertas dengan tulisan tangan tersebut. "Intinya, beliau kaget atas informasi dari seseorang tentang adanya oknum KPK yang menyalahgunakan wewenang."

Juniver lupa kapan persisnya testimoni itu ditulis Antasari. Namun, kata dia, pertanyaan dari penyidik kepolisian itu disampaikan jauh sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam proyek alat komunikasi di Departemen Kehutanan.

"Tadinya mau segera dilaporkan. Tapi (tidak jadi), karena beliau juga khawatir dan tetap menjaga citra KPK," ujarnya. Dugaan suap itu akhirnya terungkap saat polisi memeriksa Antasari sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. "Kalau dia sampai menulis testimoni seperti itu, artinya dia sudah memiliki bukti yang cukup kuat."

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan polisi akan menindaklanjuti pengakuan Antasari itu. "Sekarang masih dalam proses mencari bukti-bukti," katanya. | TOMI ARYANTO | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY | AMIRULLAH

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya