Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 6 Agustus 2024 05:00 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sunat perempuan kini telah dilarang di Indonesia. Hal ini ditetapkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan.

PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP Kesehatan ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Advertising
Advertising

Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Kemudian diatur lebih khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. "menghapus praktik sunat perempuan.”

Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:

- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;

- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;

- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;

- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan

- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

YOLANDA AGNE | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan editor: Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

Berita terkait

Kisah Tenaga Medis Perempuan Antarpulau di Batam: Menggotong Nyawa, Menantang Gelombang

6 jam lalu

Kisah Tenaga Medis Perempuan Antarpulau di Batam: Menggotong Nyawa, Menantang Gelombang

Tenaga medis di Kecamatan Belakang Pandang Kota Batam harus berani melawan ganasnya ombak laut untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Ini Sederet Kontroversi Terawan

12 hari lalu

Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Ini Sederet Kontroversi Terawan

Baik sebelum atau selama menjabat Menteri Kesehatan, Terawan tak luput dari sejumlah kontroversi.

Baca Selengkapnya

Surat Terbuka Dokter ke Prabowo soal Menteri Kesehatan dan Isu Pendidikan

18 hari lalu

Surat Terbuka Dokter ke Prabowo soal Menteri Kesehatan dan Isu Pendidikan

Sejauh ini, menurut Eka, IDI tidak dilibatkan dalam penyaringan calon Menteri Kesehatan untuk kabinet PRabowo.

Baca Selengkapnya

Budi Gunadi Beri Sinyal Bakal Jadi Menteri Kesehatan di Kabinet Prabowo

20 hari lalu

Budi Gunadi Beri Sinyal Bakal Jadi Menteri Kesehatan di Kabinet Prabowo

Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal akan kembali menduduki kursi Menteri Kesehatan

Baca Selengkapnya

Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

22 hari lalu

Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Serikat Pekerja Tenaga Medis bakal mogok kerja jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak direalisasikan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

33 hari lalu

Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

Kemenkes menyebutkan, tiga gangguan mental yang paling umum terjadi, yaitu kecemasan, depresi, dan skizofrenia.

Baca Selengkapnya

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

41 hari lalu

Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

43 hari lalu

Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

50 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

51 hari lalu

Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.

Baca Selengkapnya