Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 6 Agustus 2024 05:00 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sunat perempuan kini telah dilarang di Indonesia. Hal ini ditetapkan usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan.

PP yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP Kesehatan ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Bagaimana ketentuannya?

Ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Advertising
Advertising

Adapun, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Kemudian diatur lebih khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah juga melarang praktik sunat perempuan. Larangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Berdasarkan kemkes.go.id, praktik larangan sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:

a. "menghapus praktik sunat perempuan.”

Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:

- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;

- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;

- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;

- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan

- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

YOLANDA AGNE | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan editor: Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

Berita terkait

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

2 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

2 hari lalu

Cegah Perundungan, Menteri Budi Akan Atur Jam Kerja Peserta Didik PPDS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

4 hari lalu

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan

Baca Selengkapnya

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

8 hari lalu

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

8 hari lalu

Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Berbagi Vaksin Mpox dengan Afrika, Menteri Kesehatan: Bagian dari Diplomasi

13 hari lalu

Berbagi Vaksin Mpox dengan Afrika, Menteri Kesehatan: Bagian dari Diplomasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut berbagi 5.000 dosis vaksin Mpox dengan negara-negara Afrika sebagai bagian dari diplomasi.

Baca Selengkapnya

Menkes Puji Keberhasilan Bedah Telerobotik Pasien Pertama di Indonesia

17 hari lalu

Menkes Puji Keberhasilan Bedah Telerobotik Pasien Pertama di Indonesia

Operasi bedah telerobotik kista ginjal berhasil dilakukan tim dokter di Bali atas pasien di Jakarta. Ada peran jaringan internet 5G di baliknya.

Baca Selengkapnya

Menteri Kesehatan Serahkan Kasus Dokter PPDS Universitas Diponegoro ke Polisi

26 hari lalu

Menteri Kesehatan Serahkan Kasus Dokter PPDS Universitas Diponegoro ke Polisi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah bertemu keluarga Aulia, mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro di RSUP dr Kariadi.

Baca Selengkapnya

HIFDI Minta BPJS Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker Payudara

30 hari lalu

HIFDI Minta BPJS Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker Payudara

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) meminta BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terhadap pasien kanker payudara.

Baca Selengkapnya

Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

33 hari lalu

Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

Sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, bagaimana sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM?

Baca Selengkapnya