Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Editor

Nurhadi

Senin, 22 Juli 2024 13:18 WIB

Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana kasus korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Irman bersama empat nama lain berhasil meraih suara terbanyak pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU sudah menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten dan kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Sabtu 20 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang meraup 199.919 suara. Selanjutnya diikuti calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 suara di posisi ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 suara di urutan keempat.

Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Rp 100 juta guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula kepada Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.

Profil Irman Gusman

Advertising
Advertising

Dilansir dari situs Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai seorang politikus dan pengusaha kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.

Irman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, dia meniti karier dari nol sebagai seorang usahawan.

Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat dalam sejumlah amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah seorang pencetus sistem politik dua kamar atau bikameral pada MPR.

Selain dikenal sebagai penggagas sistem politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang berhasil membuat dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi tersebut sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya seorang anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.

Kemudian, Irman bersama koleganya di Fraksi Utusan Daerah dan fraksi-fraksi lain melakukan sejumlah amandemen konstitusi, termasuk menerapkan pelaksanaan pemilu presiden, wakil presiden dan kepala daerah secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga tinggi negara baru, yakni DPD.

Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 menjadi Penasehat Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Barat. Dia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Kemudian pada 2001, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, dia juga sempat menjadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang dan menjabat Wakil Ketua Bidang Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.

Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Forum Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, dan Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.

Irman mengikuti pemilu 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat dan lolos. Dia kemudian melaju ke proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersama dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD saat itu, Ginandjar Kartasasmita.

Dia kembali terpilih menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Diangkat menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 dan periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya tersebut oleh Badan Kehormatan DPD setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

KPK menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi lalu dibui dan bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang bebas pada September 2018 boleh mendaftar setelah September 2023.

Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah digelar ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos dan melenggang ke Senayan.

ANTARA

Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Berita terkait

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

14 menit lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

2 jam lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

5 jam lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

6 jam lalu

Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

1 hari lalu

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Baca Selengkapnya

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 hari lalu

KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2 hari lalu

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut

Baca Selengkapnya