Plt Ketua KPU Persilakan Jajarannya, Bawaslu hingga DKPP yang Maju Pilkada 2024 Mundur Pekan Ini
Reporter
Fauzi Ibrahim
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 9 Juli 2024 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Mochammad Afifuddin, mempersilakan jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP yang ingin menjadi calon kepala daerah untuk mundur pekan ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"PKPU yang baru, hasil konsolidasi dengan Komisi II, mengatur bagi jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP yang ingin maju menjadi calon kepala daerah, harus mundur paling lambat 45 hari sebelum Pendaftaran Pasangan Calon", ujar Affif dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 9 Juli 2024.
Adapun dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus. "Berarti, insyallah pengajuan terakhir ada di tanggal 12 Juli besok," ucapnya.
Afifuddin mengatakan telah menerima data pengajuan dari beberapa anggotanya yang ingin maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. "Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak", tambahnya.
Adapun di dalam PKPU sebelumnya, Nomor 9 Tahun 2020, penyelenggara pemilu yang ingin maju dalam pilkada harus mundur sebelum dibentuknya petugas pemilu (badan ad hoc) seperti PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara). Sebagai informasi, jajaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024 sudah dilantik sejak 17 April.
Pilihan Editor: Mahfud Md Minta Semua Komisioner KPU Diganti, Mardani: Waktunya Pendek