Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Amirullah

Senin, 8 Juli 2024 22:56 WIB

Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan melalui Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Indonesia juga mengirimkan paket bantuan berupa obat-obatan, bantuan makanan tambahan ibu hamil balita, bantuan obat-obatan malaria, bantuan hygiene kit dan water purifier. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengharapkan aturan cuti melahirkan tak menjadi pertimbangan perusahaan dalam merekrut pekerja perempuan. Jokowi meminta aturan baru cuti melahirkan bisa lebih menghargai perempuan ketika proses kehamilan.

“Kita harapkan (perusahaan) tidak seperti itu,” kata Jokowi usai menyerahkan bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024. “Kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya. Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran, dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi.”

Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

UU tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Advertising
Advertising

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam UU KIA berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah.

Menurut dia, perusahaan akan memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.

Saat ini, kata dia, banyak perempuan yang bekerja di sektor informal dengan hubungan kerja kontrak seperti borongan atau harian lepas. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum.

“Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” katanya.

Pilihan Editor: Pengamat Bilang Peluang Kaesang Lebih Besar di Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Berita terkait

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

2 jam lalu

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

Pernyataan Pasbata dengan menyebut Gibran sebagai "lambang negara," bisa masuk dalam tindak pidana menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Sepuluh Tahun Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi

2 jam lalu

Sepuluh Tahun Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi

Pemerintahan Jokowi fokus membangun konektivitas melalui 521 infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Harus Dikendalikan

4 jam lalu

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Harus Dikendalikan

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal deflasi yang menurut BPS sudah belangsung selama lima bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Semestinya Diteken Prabowo

4 jam lalu

Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Semestinya Diteken Prabowo

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan penerbitan Keppres ini bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Jokowi Sampai Akhir Masa Jabatan

4 jam lalu

Cawe-cawe Jokowi Sampai Akhir Masa Jabatan

Akankah Jokowi juga terus berkeliling menjaga basis suaranya setelah lengser?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Penyerahan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR Tunggu Selesai Administrasi dari Setneg

5 jam lalu

Jokowi Sebut Penyerahan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR Tunggu Selesai Administrasi dari Setneg

Jokowi punya waktu dua pekan untuk menyerahkan daftar nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR.

Baca Selengkapnya

Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

6 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Solidaritas Hakim Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Jokowi dan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?

9 jam lalu

Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyaran program Kartu Prakerja dan penyaluran bansos beras tak dilanjutkan di era Prabowo. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

9 jam lalu

Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dan membuka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo pada Minggu malam ini.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Groundbreaking di IKN Sebelum Lengser, Jokowi: Kalau Memang Ada, Ya Saya Datang Lagi

10 jam lalu

Ditanya soal Groundbreaking di IKN Sebelum Lengser, Jokowi: Kalau Memang Ada, Ya Saya Datang Lagi

Presiden Jokowi siap kembali melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama kembali di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya