Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 11:20 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik soal konflik kepentingan saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Keputusan itu dibacakan hakim MKMK di Gedung MK pada Kamis, 4 Juli 2024.

Adapun Anwar Usman digugat oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Kakak ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Rullyandi diketahui sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.

Meski tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan menghadirkan saksi ahli Muhammad Rullyandi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah atas gugatannya terhadap Suhartoyo ke PTUN dan telah dijatuhi sanksi tertulis.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 4 Juli 2024 yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna itu, Anwar Usman selalu hakim terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024 dikutip dari laman mkri.id.

Adapun MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya. Kendati demikian, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tetap bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN dan telah diberi sanksi tertulis.

Advertising
Advertising

“Namun Majelis Kehormatan tegaskan kembali, pendirian tersebut semata-mata untuk menghormati hak hukum Hakim Terlapor dan bukan untuk membenarkan perbuatannya yang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Sebab, terhadap perbuatan Hakim Terlapor tersebut Majelis Kehormatan telah menyatakan pelanggarannya dan telah dijatuhi teguran tertulis dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/03/2024, 02/MKMK/03/2024, dan 05/MKMK/03/2024,” kata anggota MKMK Yuliandri seperti dikutip dari laman mkri.id.

Gugatan Advokat Zico Leonardo

Sebelumnya, Anwar Usman digugat oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Paman dari Calon wakil presiden terpilih Kaesang Pangarep itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Pria itu juga menyinggung soal gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta karena tak terima diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.

Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Anwar selaku penggugat. Saat itu, pihak Anwar menghadirkan Rullyandi sebagai saksi ahli, padahal seperti yang diketahui Rullyandi merupakan kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.

Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Dilansir dari Antara, pada bulan Januari lalu, Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut serta meminta agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

Seperti yang diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc pada bulan November 2023, buntut dari keputusan kontroversialnya terkait uji materi tentang batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

idang gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saksi ahli Andi Muhammad Asrun ungkapkan putusan MK melanggar norma.

"Harus dibatalkan, karena perbuatan melanggar hukum," Kata Andi di ruang sidang PTUN Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

NI MADE SUKMASARI | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Anwar Usman yang Ingin Kembali Menjadi Ketua MK

Berita terkait

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

1 jam lalu

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

1 jam lalu

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi menghormati berbagai catatan, menjelang pergantian pemerintah ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

1 jam lalu

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

Puncak perayaan HUT ke-79 TNI digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

Rombongan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di venue utama peringatan HUT ke-79 TNI sekitar pukul 07.44 WIB.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

3 jam lalu

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

3 jam lalu

Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

4 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.

Baca Selengkapnya

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

13 jam lalu

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan Presiden Jokowi terus mendorong inovasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

14 jam lalu

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

14 jam lalu

Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.

Baca Selengkapnya