Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 4 Juli 2024 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bertambah berdasarkan rekap laporan Panitia Seleksi (Pansel) per Kamis siang, 4 Juli 2024. Adapun total jumlah pendaftar mencapai 62 orang, dari yang sebelumnya 26 pendaftar.
"Jumlah pendaftar capim 31 orang, jumlah pendaftar dewas 31 orang," kata Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.
Peningkatan jumlah juga terjadi pada akun yang sudah teregistrasi. Arif menyebut, sebanyak 417 orang sudah meregistrasi akun ke laman pendaftaran. Bertambah 99 orang dari yang sebelumnya 318 orang.
Namun, dalam laporan tersebut belum diungkap nama-nama Capim dan Dewas KPK yang sudah mendaftar.
Sebelumnya, Pansel KPK mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah. Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan langkah tegas ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan lembaga penyelidik, tetapi juga menggandeng partisipasi aktif dari masyarakat sipil.
"Salah satu tahapan yang sangat penting dalam seleksi adalah adanya rekam jejak dan permintaan tanggapan dari masyarakat,” kata Yusuf lewat jawaban tertulis kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2024.
Permintaan rekam jejak juga diajukan kepada instansi-instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Mahkamah Agung (MA).
Pansel yakin dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil, pihaknya mampu memastikan calon pimpinan KPK yang terpilih tidak memiliki masalah hukum atau pelanggaran etika.
"Kami ingin memastikan bahwa calon-calon yang mendaftar ini betul-betul bersih dan berintegritas," ujar Yusuf.
Selain itu, Pansel KPK melakukan upaya lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Upaya tersebut antara lain melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Yusuf mengatakan Pansel sudah berkeliling ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Yusuf menuturkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan atau capim KPK agar memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman. "Dokumen yang dikirimkan harus benar-benar sesuai supaya tidak gagal dalam seleksi administrasi," ujarnya.
Yusuf mengatakan pihaknya berpedoman pada sejumlah UU dalam memilih calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Aturan itu antara lain UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK. Kemudian untuk calon Dewan Pengawas, Pansel merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK dalam UU tersebut adalah cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. “Kriteria pokok inilah yang kita terjemahkan lebih jauh sesuai dengan kebutuhan KPK saat ini,” kata Yusuf.
Adapun pendaftaran Capim dan Dewas KPK ini sudah dibuka sejak 26 Juni 2024 dan bakal ditutup pada 15 Juli 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan ataupun Dewas KPK bisa mengakses laman apel.setneg.go.id. Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman.
Hasil verifikasi atas berkas tersebut bakal diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 24 Juli 2024.
Seleksi capim dan Dewas KPK ini menyusul berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK aktif pada 20 Desember 2024. Kepemimpinan lembaga antirasuah pada periode 2019-2023 kerap mendapat perhatian khusus dari kelompok sipil.
ALPIN PULUNGAN
Pilihan Editor: Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun