KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 4 Juli 2024 10:07 WIB

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspiparini, mengatakan lembaganya menerima aduan kasus kematian tidak wajar Afif Maulana alias AM, 13 tahun, anak yang diduga dianianya oknum polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain Afif ada 11 anak lain yang turut mengalami penganiayaan.

"KPAI telah menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi," kata Diyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Juli 2024.

Diyah menyebut kepolisian mengklaim meninggalnya Afif masih dianggap belum cukup bukti. Namun, dari pemberitaan dan laporan LBH Padang terdapat foto yang menunjukkan bukti luka-luka pada tubuh Afif dan 11 anak lain yang menjadi korban penganiayaan.

Selain itu, menurut Diyah fakta yang diperoleh menunjukkan Afif ditemukan di sungai dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan 5 meter. Penyiksaan disebut terjadi di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumatra Barat oleh oknum polisi yang sedang bertugas pada malam tewasnya Afif.

"Anak-anak menyampaikan jika alami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya," ujarnya. "Bahkan mereka hanya gunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali."

Advertising
Advertising

Diyah mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat nanusia (UN CAT) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1998.

Dia menegaskan perlindungan hak asasi manusia yang mendasar salah satunya memastikan setiap individu bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya.

"UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dengan tegas menjamin setiap anak untuk bebas dari penyiksaan. Maka kewajiban negara mencegah dan menyelidiki penyiksaan, menghukum pelaku, memberikan rehabilitasi, serta restitusi kepada korban," ucapnya.

KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya Afif.

Menurut dia, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menangani kasus tersebut, diantaranya dengan menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad Afif dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematiannya dan mengidentifikasi pelakunya. Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak.

Diyah menyebut KPAI mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk salah satu saksi yang masih berusia 17 tahun serta keluarga Afif.

"KPAI mendukung Polri Presisi, melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," kata dia.

Pilihan editor: Alasan Unair Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran setelah Tolak Dokter Asing

Berita terkait

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

3 jam lalu

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.

Baca Selengkapnya

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, Berikut Penjelasan Bintang Bhayangkara

5 jam lalu

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, Berikut Penjelasan Bintang Bhayangkara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Agus Subiyanto. Apa maknanya?

Baca Selengkapnya

Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

1 hari lalu

Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

Propam Polda Sumbar menggelar sidang etik terhadap 17 polisi anggota Direktorat Samapta yang mengamankan para remaja tawuran.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

2 hari lalu

Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

Din Syamsuddin menuntut Polri juga memeriksa anggotanya yang diduga berpihak terhadap pelaku pembubaran diskusi di Kemang.

Baca Selengkapnya

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

2 hari lalu

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

3 hari lalu

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.

Baca Selengkapnya

Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

4 hari lalu

Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

Panitia peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya mengalami intimidasi dari pihak keamanan kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

4 hari lalu

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi kepada jajarannya untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

Pengacara tersangka pembubaran diskusi mengatakan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

5 hari lalu

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.

Baca Selengkapnya