KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 4 Juli 2024 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspiparini, mengatakan lembaganya menerima aduan kasus kematian tidak wajar Afif Maulana alias AM, 13 tahun, anak yang diduga dianianya oknum polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain Afif ada 11 anak lain yang turut mengalami penganiayaan.
"KPAI telah menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi," kata Diyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Juli 2024.
Diyah menyebut kepolisian mengklaim meninggalnya Afif masih dianggap belum cukup bukti. Namun, dari pemberitaan dan laporan LBH Padang terdapat foto yang menunjukkan bukti luka-luka pada tubuh Afif dan 11 anak lain yang menjadi korban penganiayaan.
Selain itu, menurut Diyah fakta yang diperoleh menunjukkan Afif ditemukan di sungai dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan 5 meter. Penyiksaan disebut terjadi di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumatra Barat oleh oknum polisi yang sedang bertugas pada malam tewasnya Afif.
"Anak-anak menyampaikan jika alami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya," ujarnya. "Bahkan mereka hanya gunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali."
Diyah mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat nanusia (UN CAT) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1998.
Dia menegaskan perlindungan hak asasi manusia yang mendasar salah satunya memastikan setiap individu bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya.
"UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dengan tegas menjamin setiap anak untuk bebas dari penyiksaan. Maka kewajiban negara mencegah dan menyelidiki penyiksaan, menghukum pelaku, memberikan rehabilitasi, serta restitusi kepada korban," ucapnya.
KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya Afif.
Menurut dia, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menangani kasus tersebut, diantaranya dengan menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad Afif dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematiannya dan mengidentifikasi pelakunya. Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak.
Diyah menyebut KPAI mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk salah satu saksi yang masih berusia 17 tahun serta keluarga Afif.
"KPAI mendukung Polri Presisi, melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," kata dia.
Pilihan editor: Alasan Unair Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran setelah Tolak Dokter Asing