Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Reporter
Magang KJI
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 3 Juli 2024 19:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan soal pernyataannya yang mendukung mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan mendukung segala usaha yang dapat meringankan beban mahasiswa, termasuk pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik mahasiswa agar memiliki fighting spirit dan bertanggung jawab. "Bahwa dia ketika kekurangan dana, dia harus berusaha, tidak hanya minta tolong termasuk orang tuanya, apalagi kalau dia mengambil jurusan-jurusan yang prospektif, kenapa tidak?", ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Kalau itu nanti pembayarannya bisa ditunda setelah dia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif," kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, sudah tidak zamannya mahasiswa menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari orang tua atau pihak lain, "Harus berani ambil resiko, termasuk yang tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, dan dengan pengawasan instansi institusi negara yang resmi untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi fraud," ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan kepada pihak kampus bahwa mereka juga harus ikut bertanggung jawab, "Tidak boleh hanya memberikan peluang kemudian cuci tangan, kalau bila perlu kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga," kata dia.
Dia mengungkapkan hal tersebut pernah ia lakukan saat dirinya menjabat sebagai rektor. "Jadi untuk mahasiswa yang kesulitan, tidak saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang negatif. Persepsi itu muncul karena banyaknya penipuan atau pihak yang memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang sudah menerapkan mekanisme tersebut dan terbukti efektif.
Salah satu kampus yang menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan platform fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima jika disebut pinjol karena terkesan sebagai perusahaan yang tidak legal dan tidak beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah mengantongi izin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir menilai pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus tidak termasuk komersialisasi. "Itu kan soal penilaian, bisa macam-macam," kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar penyelenggara financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Pilihan Editor: Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?