Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
Rabu, 3 Juli 2024 19:01 WIB
INFO NASIONAL - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tidak pernah mengarahkan salah satu vendor menjadi pemenang dalam proses pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. "Pemenang lelang ditetapkan atas usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang memutuskan vendor tersebut kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC hanya memberikan hak right to match karena kontraktor/vendor tersebut telah diikut sertakan dalam proses tender investasi pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
"Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa menjaring harga terbaik," kata Djoko. Namun, hak right to match tersebut tidak digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dalam kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan harga yang lebih rendah.
"KSO Waskita-Acset punya hak right to match dalam lelang. Namun hak right to match ini tidak digunakan karena memang harga KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan harga terendah dalam lelang,” ujar Yudhi.
Dalam proses pembangunan Tol MBZ, PT JJC yang saat itu dipimpin oleh Djoko Dwijono telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan proyek tersebut cepat sesuai namun lebih efisien berdasarkan aturan yang ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, konstruksi tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan industri baja nasional, perubahan yang telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan konstruksi lebih cepat. (*)