Timwas DPR Sebut Pengalihan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan, Ini Pembelaan Menag Yaqut
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 23 Juni 2024 23:19 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/11/id_1309289/1309289_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai kebijakan Kementerian Agama mengalihkan 10 ribu kuota tambahan dari total 20 ribu untuk haji khusus menyalahi aturan. DPR menilai pengalihan itu tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Menanggapi pernyataan Timwas Haji DPR itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, Arab Saudi, Sabtu, 22 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang. Jumlah ini terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Indonesia juga mendapat 20 ribu kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
"Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut.
Dia mengatakan puncak penyelenggaraan ibadah haji tahun ini baru saja selesai. Proses Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) berjalan lancar. Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada 2023 bisa diantisipasi dengan baik sehingga jamaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).
"Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah, hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Yaqut menuturkan hal ini tidak lepas dari penerapan kebijakan Smartcard Nusuk dan adanya skema (murur) pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina.
Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus) dan langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan untuk jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas.
"Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, Nusuk dan murur," kata Menag.
Pada musim haji 2025, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu orang. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Yaqut setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.
Selanjutnya, Timwas Haji DPR sebut Kemenag langgar 2 hal...
<!--more-->
Sebelumnya, anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai kebijakan Kemenag tersebut menyalahi aturan. Dia mengatakan ada dua hal yang dilanggar oleh Kemenag. Pertama, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, yang memakai asumsi jumlah jemaah haji sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ace mengatakan, dalam pembahasan ketika rapat panja dan raker antara Komisi VIII DPR dan Kemenag tidak ada pembicaraan perihal permintaan pengalokasian bagi haji khusus dari kuota tambahan 20 ribu untuk haji reguler. Dia menuturkan pembagian kuota haji yang disepakati adalah yang tertuang di Undang-Undang Haji.
Peraturan tersebut menyatakan jemaah haji khusus dialokasikan 8 persen dari total jemaah haji reguler. "Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20 ribu itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 23 Juni 2024.
Ace mengatakan kebijakan pengalihan kuota itu tidak melalui proses pembahasan di DPR. Dia menilai semestinya jika ada perubahan kebijakan harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR.
Alasannya, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama. Terlebih, kata dia, asumsi jumlah jemaah haji ini bisa berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi kembali Keppres Nomor 6/2024," ucapnya.
Hal itu, kata dia, bisa dilakukan melalui pembahasan dalam raker bersama Komisi VIII DPR. "Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak," kata Ace.
Dia menilai, kebijakan sepihak itu justru bisa berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, hingga pengaturan lainnya yang sudah disepakati.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Relawan Berharap Jokowi Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran