Timwas DPR Sebut Pengalihan Kuota untuk Haji Khusus Salahi Aturan, Ini Pembelaan Menag Yaqut

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Minggu, 23 Juni 2024 23:19 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ketiga kanan) selaku Amirul Hajj tiba di Masjidil Haram untuk menunaikan umrah wajib di Makkah, Arab Saudi, Senin 10 Juni 2024. Menag akan memimpin misi haji Indonesia pada puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai dengan wukuf di Arafah pada 15 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai kebijakan Kementerian Agama mengalihkan 10 ribu kuota tambahan dari total 20 ribu untuk haji khusus menyalahi aturan. DPR menilai pengalihan itu tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

Menanggapi pernyataan Timwas Haji DPR itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, Arab Saudi, Sabtu, 22 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang. Jumlah ini terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Indonesia juga mendapat 20 ribu kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

"Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan puncak penyelenggaraan ibadah haji tahun ini baru saja selesai. Proses Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) berjalan lancar. Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada 2023 bisa diantisipasi dengan baik sehingga jamaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).

"Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah, hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Yaqut menuturkan hal ini tidak lepas dari penerapan kebijakan Smartcard Nusuk dan adanya skema (murur) pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina.

Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus) dan langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan untuk jemaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas.

"Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, Nusuk dan murur," kata Menag.

Pada musim haji 2025, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu orang. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Yaqut setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Selanjutnya, Timwas Haji DPR sebut Kemenag langgar 2 hal...

<!--more-->

Sebelumnya, anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai kebijakan Kemenag tersebut menyalahi aturan. Dia mengatakan ada dua hal yang dilanggar oleh Kemenag. Pertama, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, yang memakai asumsi jumlah jemaah haji sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Ace mengatakan, dalam pembahasan ketika rapat panja dan raker antara Komisi VIII DPR dan Kemenag tidak ada pembicaraan perihal permintaan pengalokasian bagi haji khusus dari kuota tambahan 20 ribu untuk haji reguler. Dia menuturkan pembagian kuota haji yang disepakati adalah yang tertuang di Undang-Undang Haji.

Peraturan tersebut menyatakan jemaah haji khusus dialokasikan 8 persen dari total jemaah haji reguler. "Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20 ribu itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 23 Juni 2024.

Ace mengatakan kebijakan pengalihan kuota itu tidak melalui proses pembahasan di DPR. Dia menilai semestinya jika ada perubahan kebijakan harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR.

Alasannya, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama. Terlebih, kata dia, asumsi jumlah jemaah haji ini bisa berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi kembali Keppres Nomor 6/2024," ucapnya.

Hal itu, kata dia, bisa dilakukan melalui pembahasan dalam raker bersama Komisi VIII DPR. "Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak," kata Ace.

Dia menilai, kebijakan sepihak itu justru bisa berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, hingga pengaturan lainnya yang sudah disepakati.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan editor: Alasan Relawan Berharap Jokowi Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita terkait

Jemaah Safari Wukuf Tahun Ini Menurun Dibanding Pelaksanaan Haji Tahun Lalu

6 jam lalu

Jemaah Safari Wukuf Tahun Ini Menurun Dibanding Pelaksanaan Haji Tahun Lalu

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji untuk tidak memasukkan air Zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

10 jam lalu

Jemaah Haji Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Bakal Dibongkar

Apa saja barang yang dilarang dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Akan Dalami Isu Pengalihan Kuota Tambahan untuk Haji Khusus

Tim Pengawas Haji DPR RI sebelumnya menyoroti adanya pengalihan atau alokasi sebanyak 10 ribu kuota tambahan haji ke haji khusus.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

1 hari lalu

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

1 hari lalu

32 Kloter Pemulangan Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Kemenag Minta Garuda Perbaiki Layanan

Pemulangan jemaah haji telah dilakukan sejak 22 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

1 hari lalu

Ragam Tradisi Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Ada Mappatoppo Talili di Makassar dan Asajere di Madura

Masyarkat di Indonesia, punya beberapa tradisi yang dilakukan untuk menyambut jemaah haji pulang kembali ke kampung halamannya.

Baca Selengkapnya

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

2 hari lalu

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Baca Selengkapnya

Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

2 hari lalu

Uni Emirat Arab Imbau Khatib Batasi Waktu Khutbah Jumat Selama Musim Panas

Pemerintah UEA memberi arahan agar membatasi khutbah Jumat supaya tidak melebihi 10 menit karena suhu musim panas yang terik.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

2 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya